Jakarta, Klikanggaran.com (05-11-2018) - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Kepulauan Riau disinyalir telah melakukan korupsi pada belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada salah satu SPBU setempat.
Diketahui, pada realisasi Anggaran OPD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 terdapat nilai realisasi Belanja BBM/Gas dan Pelumas pada kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional sebesar Rp47.992.650,00 atau 99,98% dari anggaran sebesar Rp48.000.000,00.
Meski demikian, terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Yaitu pada bukti pertanggungjawaban pembelian BBM pada SPBU Retail COCO 11.291.701.
Ternyata, hasil konfirmasi dengan Kepala SPBU Retail COCO 11.291.701, diketahui bahwa nota/bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh SPBU baik operator pompa dan kantor selalu dibubuhi tanda tangan dan stempel resmi dari SPBU Retail COCO 11.291.701sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang.
Sebelum tahun 2014, stempel yang digunakan adalah SPBU Retail COCO 14.291.701. Terkait nota/bukti pembayaran yang tidak bertanda tangan kepala/pegawai/operator dan stempel resmi dari SPBU, pihak SPBU menyatakan tidak pernah menerbitkan nota tersebut.
Jelas sekali bahwa terdapat usaha untuk merongrong anggaran belanja BBM pada SPBU bersangkutan, dan bisa saja bukti pembelian atas BBM itu selalu melebihi dari kondisi sebenarnya.
Bayangkan saja, meski nilainya hanya Rp 48 juta per tahun, namun kondisi tersebut sudah terjadi sejak tahun 2014. Diduga, penggembosan anggaran ini sudah dilakukan bertahun-tahun oleh pihak OPD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Publik berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut dan menghentikan praktek-praktek korupsi di tubuh OPD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di Provinsi Riau. Agar kejadian serupa di berbagai OPD tidak terjadi lagi.