Jakarta, Klikanggaran.com (09-01-2018) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) dinilai tak mampu bekerja dengan profesional. Dalam hal ini mengelola dan inventarisasi aset daerah. Terutama, aset tetap yang berasal dari hibah pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam catatan yang diterima klikanggaran.com, Pemprov Kaltara menyajikan nilai aset tetap sebesar Rp 5,06 triliun di tahun 2017. Nilai tersebut naik cukup drastis sebesar 110,21 % bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Inventarisasi Aset Daerah
Nilai aset tersebut terdiri dari enam jenis aset tetap yang nilainya kian bertambah di tahun 2017, di antaranya :
1. Tanah senilai Rp 527,9 miliar di tahun 2016 menjadi Rp 1,07 triliun di tahun 2017.
2. Peralatan dan mesin senilai Rp 500 miliar di tahun 2016 naik di tahun 2017 menjadi Rp 703,8 miliar.
3. Gedung dan bangunan senilai Rp 652,2 miliar menjadi Rp 1,15 triliun di tahun 2017.
4. Jalan, irigasi, dan jaringan dengan total aset senilai Rp 829,03 miliar menjadi Rp 2,43 triliun.
5. Aset tetap lainnya senilai Rp 136 miliar di tahun 2016 menjadi Rp 22,06 miliar.
6. Konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp 340,30 miliar menjadi Rp 635,80 miliar di tahun 2017.
Semua aset tetap tersebut tercatat mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Kecuali pada aset tetap lainnya yang mengalami mutasi penurunan lebih dari seratus miliar. Mutasi tambah aset tetap tersebut diketahui berasal dari realisasi belanja modal dan non belanja modal. Kemudian reklasifikasi jenis aset serta hibah aset tetap dari pemerintah kabupaten dan kota.
Permasalahan Pencatatan
Akan tetapi, inventarisasi aset daerah di sini terkesan tidak dilakukan dengan baik. Hal ini ditunjukkan dari adanya beberapa masalah yang ditemukan. Satu di antaranya adalah adanya aset tetap tanah yang belum tercatat dalam lampiran BAST dan KIB A. Sehingga mengidentifikasi kuat adanya permasalahan di lapangan terkait pengakuan aset tersebut.
Selain itu, ada juga beberapa aset tetap gedung dan bangunan pendidikan yang belum tercatat dalam lampiran BAST dan KIB C. Oleh sebab itu, pengelola di masing-masing aset tersebut tidak mengetahui nilai perolehan dan tahun dari gedung dan bangunan pendidikan tersebut. Di tambah lagi, beberapa gedung diketahui berada di atas tanah yang masih disengketakan.
Dari rentetan persoalan di atas, Pemprov Kaltara dinilai publik memiliki kinerja yang buruk. Dan, cacat administrasi dalam inventarisasi aset daerah. Sehingga banyak permasalahan timbul, bahkan permasalahan itu justru bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Masyarakat harusnya bisa menikmati pemanfaatan aset daerah. Tapi, justru malah dibebankan oleh pemerintah. karena kerjanya yang terkesan lamban dalam merespon persoalan yang sejak awal muncul. Lagi-lagi, persoalan yang ada di pemerintah sejatinya hanya akan merugikan rakyat.
Oleh karena itu, publik mendorong adanya peningkatan kapasitas pemerintah dalam bekerja. Dan, betul-betul melaksanakan amanat serta bertanggung jawab dalam birokrasinya. Sehingga dapat melayani rakyat dengan sebaik-baiknya.
Baca juga : Kok, Pengelolaan Aset Daerah Pemprov Kaltara Masih Buruk?