Jakarta, Klikanggaran.com (14-03-2018) – Sebagaimana telah disinggung dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, juga dalam turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2011, terkait pengelolaan keuangan negara.
Bahwa keuangan negara dikelola dengan mengharuskan taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Juga dijelaskan dalam ayat yang lain, keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna, didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Akan tetapi, sesuai data yang dimiliki Klikanggaran.com tentang Pemerintah Provinsi Banten yang menyajikan Belanja Modal-Peralatan dan Mesin dalam LRA TA 2016 dengan anggaran sebesar Rp332.519.460.777,00 dan realisasi sebesar Rp304.479.500.742 atau 91,57% menunjukkan Hasil Pengadaan Alat Kedokteran pada RSUD Banten belum dapat digunakan sebesar Rp6.639.138.997.
Publik menilai bahwa pengadaan alat kedokteran pada RSUD Banten tersebut tidak memperhatikan apa yang telah termaktub dalam peraturan. Sehingga berakibat pada tidak tepatnya RSUD dalam perencanaan penganggaran.