Jakarta, Klikanggaran.com (18-03-2018) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (KemenPUPR), pada tahun 2018 melakukan lelang Pembangunan Rumah Susun di seluruh Provinsi Aceh Darusalam.
Terkait hal tersebut, Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa sebagian paket tersebut adalah Pembangungan Rumah Susun 1 dengan HPS (Harga Prakiraan Sendiri) sebesar Rp 13,3 miliar, Pembangunan Rumah Susun 2 dengan HPS sebesar Rp 12,8 miliar, dan Pembangunan Rumah susun 8 dengan HPS sebesar Rp 8,9 miliar.
"Total 3 paket di atas, dengan jumlah HPS sebanyak Rp 35,1 miliar, dimenangkan oleh 3 perusahaan yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar. Karena kelompok kerja II memilih perusahaan yang menawarkan harga yang paling tinggi dan mahal," terang Uchok.
Dalam hal tersebut, Uchok Sky mengatakan, menemukan hal aneh yang dilakukan oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan Kelompok II Nanggroe Aceh Darussalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat. Yakni dalam penentuan perusahaan yang menang lelang. Ternyata, menurutnya ada perusahaan yang punya catatan buruk pada tahun 2016, perusahaan ini tidak bisa menyelesaikan dengan baik pekerjaannya.
"Contohnya di Pesantren Madinatuddiniyah Babussalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, Aceh Utara. Sesuai batas waktu dalam kontrak, menurut info yang beredar, perusahan tersebut diwajibkan mengembalikan potensi kerugian negara. Bahkan ada perusahan yang tidak pernah punya pengalaman membangun rumah susun. Entah kalau dibuat seolah-olah pernah mendapat subkontrak, sehingga hal inilah yang menjadi target yang harus diverifikasi ulang oleh Kementerian PUPR," paparnya.
"Kemudian, pada Pembangunan Rumah Susun 1 yang dimenangkan oleh PT Riskaindo Jaya, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 886 juta," tambah Uchok.
Sedangkan Pembangunan Rumah Susun 2 yang dimenangkan oleh PT Kana Harapan Jaya, juga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 970 juta. Kemudian Pembangunan Rumah Susun 8 yang dimenangkan oleh PT Putra Nanggroe Aceh dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 641,6 juta.
"Maka dari itu, kami dari CBA (Center for Budget Analysis), meminta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Basuki Hadimuljono, untuk membatalkan ketiga lelang tersebut. Karena diduga ada kongkalikong. Selanjutnya, diminta agar KPK segera turun tangan untuk memeriksa kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan kelompok II Nanggroe Aceh Darussalam KemenPUPR," tutup Uchok.