Terlambat Hadir, 76 Pegawai di Dinas PUPR Kota Prabumulih Terima TPP?

photo author
- Selasa, 26 Februari 2019 | 14:30 WIB
Terlambat Hadir
Terlambat Hadir

Palembang, Klikanggaran.com (26-02-2019) - Sumber Klikanggaran.com mengindikasikan, terdapat 76 pegawai di lingkup Dinas PUPR Kota Prabumulih selama tahun anggaran 2017 tidak hadir/ terlambat hadir. Namun, mereka masih saja diberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Untuk diketahui, Dinas PUPR Kota Prabumulih telah menganggarkan dan merealisasikan pembayaran TPP di tahun anggaran 2017. Masing-masing sebesar Rp1.706.742.000,00 dan Rp1.684.250.000,00 atau 98,68% dari anggaran.

Peraturan Walikota tentang pembayaran TPP untuk Dinas PUPR telah dikeluarkan sejak bulan Januari 2017. Oleh sebab itu, penganggaran TPP tersebut baru dilaksanakan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2017, yaitu bulan Oktober 2017. Sehingga pembayaran TPP kepada pegawai dirapel dari Januari – Oktober 2017.

Dalam merealisasikan pembayaran TPP, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR membayarkan secara penuh TPP pegawai yang besarannya mengacu pada besaran yang tercantum dalam Peraturan Walikota. Bendahara Pengeluaran tidak memperhitungkan jumlah ketidakhadiran, keterlambatan/ kepulangan lebih awal berdasarkan print out presensi finger print dalam pembayaran TPP.

Di mana, atas print out presensi finger print pegawai menunjukkan bahwa terdapat 76 orang pegawai yang tidak hadir/ terlambat hadir selama tahun 2017. Dan, bila dihitung dengan ketentuan Perwako, berdampak pada bocornya keuangan daerah sebesar Rp149.918.125,00.

Banyak pemberian TPP di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bermasalah. Hal ini patut diduga, terjadi karena dinas terkait belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP)/ mekanisme tentang pembayaran TPP.

Terlambat Hadir


Kondisi tersebut tentunya tidak sejalan dengan Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Di antaranya:

1) Pasal 5 yang menyatakan bahwa PNS dan CPNS yang tidak masuk kerja kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka akan dikenakan pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai sebesar 1%

2) Pasal 6 yang menyatakan, bahwa PNS dan CPNS yang terlambat hadir atau masuk kerja tanpa alasan yang jelas sampai dengan maksimal pukul 8.00 WIB, maka uang tambahan penghasilan pegawai yang bersangkutan dikenakan pemotongan 0,5 persen per hari dan pulang cepat sebelum jam kerja. Yaitu hari Senin s/d Kamis pukul 16.00, dan hari Jumat pukul 16.30 WIB. Maka uang tambahan penghasilan pegawai yang bersangkutan dikenakan denda pemotongan sebesar 0,5 persen per hari.

Baca juga : Pembayaran Tunjangan PNS di Inspektorat Prabumulih Tabrak Perwako 34?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X