Tidak Melaksanakan Kerja, Pejabat OKU Timur Terima Insentif Pajak?

photo author
- Minggu, 17 Juni 2018 | 07:02 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180617-WA0038
images_berita_2018_Jun_IMG-20180617-WA0038

Palembang, Klikanggaran.com (17-06-2018) - Pada Tahun Anggaran 2016 Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menganggarkan belanja pegawai-belanja tidak langsung berupa biaya pemungutan pajak daerah sebesar Rp818.864.500,00. anggaran ini diperuntukkan sebagai biaya pungut pajak daerah untuk tahun 2016 sebesar Rp718.864.500,00 dan kurang bayar biaya pungut pajak tahun 2015 sebesar Rp100.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp501.418.540,00 atau 61,23% dari anggaran.

Untuk diketahui, biaya pemungutan pajak daerah merupakan insentif penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah. Insentif pemungutan pajak daerah diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan pembagian secara proporsional diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pejabat, dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Salah satu insentif pajak yang diberikan pada tahun anggaran 2016 adalah insentif atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). PPJ merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Insentif PPJ tersebut diberikan jika penerimaan PPJ mencapai target penerimaan yang ditetapkan setiap triwulannya. Insentif PPJ diberikan sebesar 5% dari target penerimaan PPJ. Sampai dengan 31 Desember 2016, Dispenda merealisasikan pembayaran insentif PPJ yang berasal dari sumber lain (PLN) sebesar Rp356.250.000,00.

Sumber klikanggaran. com menunjukkan jika pemungutan PPJ dilakukan oleh PT Perusahaan Milik Negara (PLN). Sedangkan, pemerintah daerah dalam hal ini Dispenda khususnya bersifat pasif menunggu transfer atas PPJ yang dilakukan oleh PT PLN (Persero). Dispenda tidak memiliki data Wajib Pajak (WP) PPJ, tidak melakukan penghitungan PPJ, tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Hal tersebut dikarenakan data pengguna, penghitungan pajak, dan pemungutan PPJ dilakukan langsung oleh PT PLN (Persero). Seksi PAD hanya melakukan pengecekan atas transfer PPJ dari PT PLN (Persero) wilayah S2JB area Palembang dan area Lahat ke kas daerah Pemerintah Kabupaten OKU Timur. 

Untuk itulah pemberian insentif PPJ PLN (yang dihasilkan oleh pihak lain) disinyalir tidak tepat karena tidak memenuhi unsur pemungutan atau tidak terdapat rangkaian kegiatan terkait penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada WP serta pengawasan penyetoran PPJ. Jenis insentif PPJ yang diperkenankan adalah atas PPJ Non PLN (yang dihasilkan sendiri) yang pada TA 2016 tidak ada realisasi penerimaannya. Sedangkan untuk insentif PPJ yang tidak diperkenankan adalah atas PPJ PLN (yang dihasilkan oleh pihak lain) sebesar Rp356.250.000,00.

Dengan kondisi di atas, publik di Kabupaten OKU Timur bisa saja berasumsi, enak banget jadi pejabat di OKU Timur, tidak menunaikan kewajibannya, kok masih bisa menerima insentif kerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X