Tunjangan Profesi Guru di Pemkot Medan Diduga Bermasalah

photo author
- Senin, 11 Februari 2019 | 20:00 WIB
Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru

Jakarta, Klikanggaran.com (11-02-2019) - Tunjangan Profesi Guru Pemerintah Kota (Pemkot) Medan diduga bermasalah. Angkanya tidak tidak tanggung-tanggung, mencapai ratusan miliar.

Berdasarkan dokumen yang diterima Klikanggaran.com, banyak ditemukan kejanggalan pada Tunjangan Profesi Guru. Dalam hal ini TPG yang dibelanjakan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan pada tahun 2016.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota Medan menganggarkan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp124.284.230.540. Uang ratusan miliar ini digunakan untuk memberikan tunjangan guru di tingkat TK, SD, sampai SMP. Selain itu, ada juga yang digunakan untuk pengawas Pendidikan Dasar (Dikdas). Adapun rinciannya sebagai berikut:

Tunjangan Profesi Guru


1. Pembayaran TPG periode Januari sampai dengan Maret 2017 (TK, SD dan SMP) sebesar Rp52.195.523.400

2. Pembayaran TPG periode Januari sampai dengan Maret 2017 (TK, SD dan SMP) sebesar Rp5.919.734.800

3. Pembayaran TPG periode Januari sampai dengan Maret 2017 (TK, SD, SMP Pengawas Dikdas dan Pengawas TK) sebesar Rp3.906.613.700

4. Pembayaran TPG periode Januari sampai dengan Maret 2017 (Pengawas Dikdas) sebesar Rp10.000.000

5. Pembayaran TPG periode Januari sampai dengan Maret 2017 (TK, SD, SMP Pengawas Dikdas) sebesar Rp 445.159.300

6. Pembayaran TPG periode April sampai dengan Juni 2017 (SD, SMP, Pengawas Dikdas dan Pengawas TK) sebesar Rp60.122.450.740

7. Pembayaran TPG periode April sampai dengan Juni 2017 (TK) sebesar Rp1.684.748.600

Terkait TPG, sebenarnya ada ketentuannya tersendiri. Misalnya guru yang berhak mendapatkan TPG, harus memiliki sertifikat pendidik serta persyaratan lainnya. Adapun besarannya setara dengan satu kali gaji pokok guru tersebut.

Dalam penyaluran TPG oleh Dinas Pendidikan Kota Medan, ditemukan dugaan penyalahgunaan yang bisa berpotensi merugikan keuangan negara. Sedikitnya ada 221 guru yang mendapatkan tunjangan profesi, namun bermasalah.

Hal ini disebabkan tunjangan yang diberikan melebihi gaji pokok guru tersebut. Jika ditotal, potensi kerugian negara dari kelebihan pemberian tunjangan mencapai Rp230.005.245.

Belum selesai di sini, Dinas Pendidikan Kota Medan nampaknya asal-asalan dalam menyalurkan dana TPG. Hal ini terlihat dari data laporan pertanggungjawaban. Terdapat guru yang sedang cuti di luar cuti tahunan, tapi ikut menikmati tunjangan. Ini jelas tidak sesuai ketentuan, di mana dana TPG seharusnya diberikan kepada guru yang mengajar sedikitnya 24 jam dalam seminggu.

Terakhir, entah sedang bercanda atau memang teledor. Dinas Pendidikan Kota Medan juga memberikan TPG kepada guru yang sudah meninggal dunia.

Duh, Belanja Makanan dan Minuman Miliaran di Pemkot Medan Diduga Fiktif?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X