Waduh, Ada Proyek di Pemkab Lampung Utara yang Rugi 2 Miliar?

photo author
- Rabu, 2 Januari 2019 | 08:00 WIB
Proyek
Proyek

Jakarta, Klikanggaran.com (02-01-2019) - Permainan pengerjaan proyek kontruksi di pemerintah daerah dewasa ini dinilai menjadi penyakit kronis. Sehingga terjadi ketidaksesuaian realisasi dengan kontrak serta anggaran yang digelontorkan. Seperti yang terjadi di Pemkab Lampung Utara.

Diketahui, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 menganggarkan belanja modal untuk program pembangunan dan rehabilitas. Selain itu ada juga pemeliharaan jalan dan jembatan, nilainya total sebesar Rp144.810.202.000. Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp130.517701.150 atau 90,13% dari total anggaran yang digelontorkan.

Program di bawah tanggung jawab DPU Pemkab Lampung Utara tersebut, diduga tidak sesuai antara kontrak dengan hasil pekerjaan yang direalisasikan. Dari 24 paket proyek senilai Rp36.016.373.000, senilai Rp2.525.423.756 diduga tidak sesuai kontrak.

Proyek Diduga Rugi


Berikut uraiannya, seperti dijelaskan oleh Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin, pada Klikanggaran.com, Selasa (1/1/2019) :

1. Peningkatan Jalan Malik-Permata I dan II Kota Alam dilaksanakan oleh CV NRA.

2. Peningkatan Jaling Dewi Shinta, Gg Raw, Gg Ramsay dan Gg Lekipali dilaksanakan oleh CV. J.

3. Peningkatan jalan lingkungan desa Papan Rejo RK4 dilaksanakan oleh CV BU.

4. Peningkatan jalan lingkungan desa Sido Rahayu dilaksanakan oleh CV AJ.

5. Peningkatan jalan lingkungan Dsn 1 ke Dsn 3Gunung Batuan dilaksanakan oleh CV AM.

6. Rehabilitas/pemeliharaan jalan Wonogiri-Banyu Urip dilaksanakan oleh CV TS.

7. Rehabilitas periodik Jalan Pulau Panggung – Suka Marga (Hotmix) dilaksanakan oleh PT NSM.

8. Rehabilitas periodik Jalan Ulak Rengas – Muara Dua – Sri Menanti (Hotmix) dilaksanakan oleh CV CIP.

9. Rehabilitas periodik jalan Suka Melati – Sidokoyo (hotmix) dilaksanakan oleh CV PU.

10. Rehabilitas periodik jalan Madukoro – Jodipati (Hotmix) dilaksanakan oleh CV AA.

11. Pembangunan jalan Hotmix Subik – Ogan Jaya dilaksanakan oleh CV ADT.

12. Pembangunan Jalan Hotmix Tanjung Raja – Ulak Ata dilaksanakan oleh CV PPA.

13. Pembangunan jalan Hotmix Ogan Lima – Ulak Ata dilaksanakan oleh CV CMP.

14. Rehabilitas periodik jalan Purbasakti – Negri Ratu (Hotmix) dilaksanakan oleh CV AA.

15. Pembangunan jalan Hotmix Tang Tengah – Tanjung Riang dilaksanakan oleh CV CMP.

16. Jalan hotmix jalan halaman kantor Pemda dilaksanakan oleh CV CMP.

17. Jalan hotmik jalan masuk pasar Central dilaksanakan oleh CV BP.

18. Jalan hotmix jalan Ishak – Sindang Sari dilaksanakan oleh CV TJ.

19. Pembangunan jalan Dusun I – Jerangkang (Hotmix) dilaksanakan oleh CV BSP.

20. Rehabilitas jalan Ruas Simpang Batu Nangkep – Batu Nangkep dilaksanakan oleh CV AM.

21. Pembangunan jalan hotmix Simpang Batu Nangkep – Batu Nagkep dilaksanakan oleh CV PB.

22. Rehabilitas periodik jalan Negara Bumi – Melungun Ratu (hotmix) dilaksanakan oleh PT NSM.

23. Rehabilitas jalan Ketapang – Gunung Betuah dilaksanakan oleh CV PB.

24. Pembangunan/pelebaran jalan kantor Camat Kotabumi Selatan (Hotmix) dilaksanakan oleh CV GJP.

Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Kontrak


Paket proyek pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak tersebut, melanggar Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No 4 Tahun 2015. Perpres ini mengatur tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan, syarat-syarat ketentuan kontrak tentang hak dan kewajiban penyedia. Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.525.423.756.

Menurut Wahyudin, kondisi tersebut terjadi diduga akibat dari : Kepala DPU minim melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan kontruksi. PPK, PPTK, pengawas lapangan, dan konsultan pengawasan lalai dalam melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan. Kemudian PPHP tidak cermat dalam melakukan pengujian yang dipersyaratkan untuk penerimaan pekerjaan.

“Permasalahan ketidaksesuaian pelaksanakan pekerjaan kontruksi di lingkungan pemerintahan daerah seolah menjadi kebiasan. Dan, penyakit yang sulit disembuhkan. Apa hal ini ada kaitannya dengan keterlibatan pemangku kekuasaan yang ingin mendapat jatah atas pengerjaan pekerjaan kontruksi tersebut?” tanya Wahyudin.

“Kelebihan pembayaran yang sering terjadi membuat kerugian keuangan daerah. Padahal seharusnya dapat dilakukan penghematan untuk dialokasikan ke sektor yang membutuhkan pendanaan besar. Seperti pembangunan di bidang pendidikan dalam upaya peningkatan kualitas SDM masyarakat Kabupaten Lampung Utara,” pungkas Wahyudin.

Baca juga : 3 Dinas Lampung Utara Manipulasi Kupon Belanja BBM, Benarkah?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X