Wow, Rp111,4 Milyar Bansos BPNT Kemensos Tidak Dapat Didistribusikan

photo author
- Selasa, 26 November 2019 | 21:26 WIB
lowongan-kerja-kementerian-sosial-kemensos-tahun-2019
lowongan-kerja-kementerian-sosial-kemensos-tahun-2019


Jakarta,Klikanggaran.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengangarkan alokasi anggaran belanja bantuan sosial (Bansos) pangan tahun 2018 pada Ditjen PFM adalah sebesar Rp19.388.797.560.000 dengan realisasi sampai 30 september 2018 sebesar Rp11.426.261.080.000 atau 58,93% dari anggaran. Namun, diketahui bahwa terdapat sebanyak 156.394 KKS tidak dapat didistribusikan kepada KPM BPNT pada Ditjen PFM sebesar Rp111.490.259.435.


Untuk diketahui, instrumen pembayaran yang digunakan sebagai media penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada KPM adalah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS digunakan sebagai identitas KPM dan berfungi sebagai uang elektronik dan tabungan, sehingga pada saat pengambilan BPNT harus dibawa oleh KPM. KKS menyimpan nilai besaran manfaat bantuan pangan yang diberikan. jika tidak digunakan/dicairkan pada bulan berjalan, dana bantuan tidak akan hilang karena dana tersebut akan terakumulasi.


Penyaluran BPNT dilakukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara). Dalam menyalurkan BPNT, Himbara juga melakukan pencetakan KKS dan mendistribusikan KKS kepada KPM. Pada awalnya Himbara melakukan pembukaan rekening secara kolektif (burekol) atas data yang diberikan dan ditetapkan Kemensos berdasarkan DT-PPFM OTM.


Selanjutnya berdasarkan KPM yang berhasil dibuka rekekningnya, Himbara akan mencetak KKS masing-masing KPM. Himbara harus memastikan pencetakan KKS hanya dilakukan untuk penerima bansos yang belum memiliki rekekening bansos non tunai, mengingat terdapat KPM BPNT yang juga merupakan KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah memiliki KKS. Bagi KPM BPNT yang juga merupakan KPM PKH, Himbara hanya akan membuatkan sub akun uang elektronik khusus untuk BPNT pada KKS yang telah dicetak untuk menampung bansos PKH.


Pengujian yang dilakukan terhadap pelaksana penyaluran dana pengelolaan KKS BPNT oleh BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN pada tiga Direktorat Penanganan Fakir Miskin (PFM) diketahui terdapat KKS yang tidak dapat didistribusikan kepada KPM. KKS BPNT tersebut tidak dapat didistribusikan karena berkas tidak lengkap, double, mampu, meninggal, pindah, tidak hadir-hadir dan menjadi TKI. Pengajuan fisik atas sisa KKS yang tidak terdistribusi pada 7 daerah sampling yaitu Medan, Banjarmasin, Bolaang Mongondow, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Palembang, dan Bandar Lampung, menunjukan administrasi dan pengaman atas KKS tidak didistribusi memadai dengan kondisi sebagai berikut:


1. Penyimpanan KKS tidak diklasifikasikan dengan kondisinya, baik tahun pencetakan KKS maupun KKS yang telah dikembalikan ke Kas Negara.


2. KKS yang belum atau tidak dapat didistribusikan ke KPM tidak disimpan dalam amplop bersegel atau tertutup.


3. PIN KKS tidak bersifat rahasia dan personal. KKS masih menggunakan PIN standar dengan kombinasi angka PIN yang belum pernah diubah sesuai ketentuan perbankan.


4. Penyerahan KKS dari BRI Pusat ke cabang/unit di daerah hanya berupa jumlah KKS dan tidak disertakan BNBA penerima KKS. Namun demikian, hanya berupa surat pengantar tanpa tanda tangan, dan ditembuskan ke Kakanwil menerangkan jumlah KKS.


Dari hasil pengujian yang diketahui, terdapat KKS yang tidak dapat didistribusikan kepada KPM oleh BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN pada tiga Direktorat PFM yakni:


1. Sebanyak 85.636 KKS tidak dapat didistribusikan kepada KPM Bantuan Sosial BPNT pada Direktorat PFM pedesaan (Wilayah I).


2. Sebanyak 35.921 KKS tidak dapat didistribusikan kepada KPM Bantuan Sosial BPNT pada Direktorat PFM perkotaan (Wilayah II).


3. Sebanyak 35. 377 KKS tidak dapat didistribusikan kepada KPM Bantuan Sosial BPNT pada Direktorat PFM Pesisir, PPK, dan PAN (Wilayah III).


Padahal kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK .05/2015 sebagaimana diubah dengan PMK no. 228/PMK/.05/2016 tentang belanja bantuan sosial pada kementerian negara atau lembaga negara. Dan, Peraturan Menteri Sosial nomor 11 tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai pada pasal 26.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X