Ya Ampun, Begini Buruknyakah Belanja Sewa Kendaraan di Pemkab OKU Selatan?

photo author
- Senin, 24 Desember 2018 | 16:01 WIB
Sewa Kendaraan di Pemkab OKU Selatan
Sewa Kendaraan di Pemkab OKU Selatan

Palembang, Klikanggaran.com (24-12-2018) - Pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Sekretariat Daerah telah menganggarkan Belanja Sewa Kendaraan sebesar Rp5.218.056.000. Sementara realisasinya sebesar Rp5.175.189.515 atau 99,18% dari anggaran.

Dari realisasi Belanja Sewa tersebut, di antaranya digunakan untuk sewa sarana mobilitas. Nilainya sebesar Rp1.124.752.515 atau 21,73% dari realisasi. Sedangkan sewa penginapan sebesar Rp769.876.000 atau 14,88% dari anggaran.

Belanja sewa sarana mobilitas merupakan komponen dari belanja barang dan jasa. Belanja ini dibayarkan kepada pihak ketiga dalam rangka sewa kendaraan roda empat. Selain itu juga untuk enam kunjungan kerja pejabat negara dan pejabat daerah. Biaya ini dikelola oleh Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah.

Informasi berikutnya didapat Klikanggaran.com dari sumber yang dapat diyakini kebenarannya. Bahwa pertanggungjawaban belanja sewa kendaraan untuk kegiatan kunjungan kerja pejabat negara atau daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya. Atau, berpotensi menguap sebesar Rp764.058.000.

Sewa Kendaraan Bermasalah


- Sewa mobil pada AG Rental untuk kegiatan kunjungan kerja pejabat negara dan daerah. Diketahui, nilainya sebesar Rp161.517.000.

Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah menyewa kendaraan kepada AG Rental. Setelah dipotong PPN dan PPh, nilainya sebesar Rp174.967.000.

Namun, diketahui jumlah dan jenis mobil yang disewakan oleh pemilik rental kepada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah hanya sebesar Rp13.450.000. Sehingga terjadi selisih nilai sewa pada dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp161.517.000 (Rp174.967.000 - Rp13.450.000).

- Sewa mobil pada IN Rental untuk kegiatan kunjungan kerja pejabat negara dan daerah. Nilainya sebesar Rp171.190.000.

Dokumen pertanggungjawaban sewa menunjukkan, Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah menyewa kendaraan kepada IN Rental. Setelah dipotong PPN dan PPh sebesar Rp188.340.000.

Namun, penelusuran lebih lanjut tak ditemukan alamat pemilik IN Rental sesuai dengan alamat yang tercantum pada kepala surat kuitansi IN Rental.

Dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa IN Rental memiliki alamat yang sama dengan AG Rental. Selain itu, jumlah dan jenis mobil yang disewakan oleh pemilik rental kepada Bagian Humas Protokol Sekretariat Daerah hanya sebesar Rp17.150.000.

Sehingga terjadi selisih nilai sewa pada dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp171.190.000 (Rp188.340.000 - Rp17.150.000).

- Sewa mobil pada RI Rental untuk kegiatan kunjungan kerja pejabat negara dan daerah. Nilainya sebesar Rp161.642.000.

Dokumen pertanggungjawaban sewa menunjukkan bahwa Bagian Humas dan Protokol menyewa kendaraan kepada RI Rental. Setelah dipotong PPN dan PPh sebesar Rp173.892.000.

Namun, diketahui bahwa jumlah dan jenis mobil yang disewakan oleh pemilik rental kepada Bagian Humas dan Protokol hanya sebesar Rp12.250.000. Sehingga terjadi selisih nilai sewa pada dokumen pertanggungjawaban Rp161.642.000 (Rp173.892.000 - Rp12.250.000).

Baca juga : Gila, Biaya Sewa Kendaraan Dinas Kepala Departemen SKK Migas Rp 9,8 M?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X