Apa Dasar Ketentuan Pemberian Profit 5% dalam Pembangunan Pipa Transmisi Gas Gresik—Semarang?

photo author
- Rabu, 4 Maret 2020 | 11:28 WIB
pertamina gas
pertamina gas


JAKARTA, Klikanggaran.com--PT Pertamina Gas sebagai salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero) melakukan berbagai investasi terkait penyediaan infrastruktur gas.


Dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya permasalahan dalam pembangunan pipa transmisi gas yang dilakukan PT Pertamina Gas.


Proyek Pembangunan Gedung Laga Tangkas dan Gedung Laga Satria di Kab Bogor, Kurang Volume?


Salah satunya pembangunan pipa transmisi gas Gresik—Semarang.


Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pipa Transmisi Gas Gresik – Semarang dilakukan oleh Konsorsium Wika – Rabana – Kelsri (KWRK) berdasarkan Kontrak No. SP-203/PG0300/2014-S0 tanggal 1 Desember 2014.


Nilai kontrak awal adalah sebesar USD113.14 juta dan Rp648,00 miliar (tidak termasuk PPN 10%), serta social cost sebesar Rp7,00 miliar.


Pasien yang Meninggal di RS Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur Negatif Virus Corona


BPK menilai bahwa penyusunan Owner Estimate pengadaan pipa transmisi jalur Gresik – Semarang tidak memadai, antara lain adanya pemberian profit tambahan sebesar 5% atas unsur biaya project management yang sudah memuat unsur keuntungan, dan komponen biaya terbesar dalam OE yang hanya berdasarkan satu referensi harga sehingga tidak kompetitif.


Deputi Rehabilitasi BNPB Pusat Kunjungi PALI, Ini Manfaat Didapat Masyarakat


BPK menegaskan bahwa pemberian profit maksimal sebesar 5% dalam kontrak tidak memiliki dasar ketentuan yang memadai, antara lain tidak diatur dalam Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa dan tidak bersesuaian dengan kontrak lain yang sejenis, seperti Proyek Pembangunan Pipa Gas Muara Karang – Muara Tawar dan Proyek Pembangunan Pipa Gas Semare.


Sebab itu, BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut antara lain memboroskan keuangan perusahaan minimal sebesar Rp50,72 miliar atas tambahan profit unsur biaya pipa dalam kontrak dan merugikan keuangan perusahaan minimal sebesar Rp11,08 miliar atas unsur biaya project management dan pekerjaan HDD yang dialihkan kepada subkontraktor.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X