BPK: BNI Berikan Kredit Investasi Ratusan Miliar pada Perusahaan Tanpa Pengalaman Usaha

photo author
- Selasa, 24 Desember 2019 | 14:10 WIB
Debitur BNI
Debitur BNI


JAKARTA, Klikanggaran.com—Dalam laporan hasil pemeriksaan pengelolaan kredit segmen menengah Tahun Buku 2018 pada PT Bank Negara Indonesia (Persero), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa pemberian kredit kepada AGroup dengan baki debit per 31 Desember 2018 sebesar Rp118.667.645.762,00 tidak sesuai ketentuan.


Berdasarkan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Bank BNI Sentra Kredit Semarang (BNI SKM Semarang) 22 Februari 2012, AGroup dhi. PT AD didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 37 tanggal 19 Maret 2010 yang dibuat di hadapan PP, S.H., Notaris di Kabupaten Karanganyar dan PT AP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2010 yang dibuat di hadapan Notaris yang sama. Kedua perseroan ini didirikan oleh Sdr. SS sebagai key person/pengurus perusahaan yang merupakan bentuk ekspansi dari usaha sebelumnya, yaitu Usaha Dagang (UD) yang bergerak dibidang perdagangan telur dan pakan ternak disebut dengan UD SU dan mulai mengembangkan usaha lain,  yaitu bisnis perhotelan.


Sesuai dengan surat permohonan 20 Februari 2012, PT AD dan PT AP mengajukan permohonan kredit kepada BNI SKM Semarang berupa Kredit Investasi (KI) untuk pembiayaan atas pembangunan EB Hotel di Yogyakarta dan EP Hotel di Bali. MAK tersebut mengusulkan KI sebesar maksimum Rp40.000.000.000,00 untuk PT AD dan KI maksimum sebesar Rp52.800.000.000,00 untuk PT AP. Atas usulan tersebut, permohonan yang disetujui adalah pemberian fasilitas KI sebesar Rp52.800.000.000,00 dan KI IDC sebesar Rp5.175.220.000,00 untuk PT AP yang akan digunakan untuk pembangunan EP Hotel Bali. Pada 16 Mei 2012, pengurus PT AP telah menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 2012.007 dan Nomor 2012.008 dengan pihak Bank BNI SKM Semarang.


Selanjutnya pada 23 Mei 2013 sesuai dengan MAK BNI SKM Semarang, AGroup mengajukan tambahan fasilitas KI untuk pembiayaan perluasan bangunan EP Hotel di Bali oleh PT AP sebesar Rp17.000.000.000,00 dan take over fasilitas kredit di Bank BCA untuk pembiayaan Hotel EB Yogyakarta oleh PT AD sebesar Rp25.000.000.000,00 dan sekaligus diberikan tambahan fasilitas KI sebesar Rp10.000.000.000,00 sehingga total fasilitas KI PT AD menjadi Rp35.000.000.000,00. Atas usulan tersebut, permohonan yang disetujui adalah pemberian fasilitas KI sebesar Rp35.000.000.000,00 untuk PT AD. Pada 4 September 2013, pengurus PT AD telah menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 2013.040 dengan pihak Bank BNI SKM Semarang.


Pada kedua MAK tersebut di atas dinyatakan bahwa dalam pengelolaan operasional kedua hotel tersebut akan menggunakan jasa operator hotel yang berpengalaman yaitu PT MSM. Akan tetapi, BPK menemukan kondisi  bahwa hasil pemeriksaan pada dokumen kredit tidak ditemukan kontrak kerja sama atas pengelolaan operasional E Hotel di Yogyakarta dan Bali, serta sampai dengan tahun 2019, pengelolaan operasional kedua hotel tersebut dijalankan sendiri tanpa operator yang berpengalaman.


Selain itu, dari dokumen Formulir Informasi Dasar (FID) PT AP tanggal 31 Januari 2012 dan dokumen Formulir Informasi Nasabah (FIN) PT AD tanggal 16 Mei 2013 tidak terdapat informasi bahwa pengurus perusahaan berpengalaman dalam bidang perhotelan, sedangkan pada awal pengajuan permohonan kredit, PT AD dan PT AP merupakan perusahaan yang baru beroperasi kurang dari tiga tahun dan belum pernah memiliki pengalaman dalam bidang perhotelan sehingga aktivitas perusahaan dalam bentuk produksi, penjualan, atau pemberian jasa secara nyata (operasional) belum ada.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X