BRI: Terdapat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Tidak Sesuai Ketentuan?

photo author
- Minggu, 22 Maret 2020 | 11:11 WIB
bri 1
bri 1


KLIKANGGARAN.Com--Divisi Bisnis Internasional pada Bank BRI merupakan divisi yang memiliki struktur organisasi di bawah SEVP Treasury & Global Services seperti pada gambar berikut:


-


Salah satu produk kegiatan yang dikelola Divisi Bisnis Internasional adalah trade finance. Salah satu produk kegiatan yang dilakukan dalam jasa perbankan terkait trade finance adalah Letter of Credit (L/C). Dalam transaksi perdagangan Internasional, L/C tunduk pada Uniform Customs & Practice for Documentary Credits (UCP 600). UCP 600 merupakan pedoman umum Internasional transaksi L/C yang diterbitkan oleh International Chamber of Committee (ICC) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2017 menggantikan pedoman sebelumnya, yaitu UCP 500.


Proyek Kementerian PUPR Diduga Fiktif Senilai Rp7,98 Miliar


Terkait perdagangan dalam negeri, Indonesia juga mengenal letter of credit yang diperuntukkan untuk perdagangan dalam negeri, dikenal dengan Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).


Proses penerbitan LC pada Bank BRI dilakukan berdasarkan pengajuan dokumen LC dari source branch ke TPC untuk dilakukan proses settlement. Source branch (Unit kerja/uker) bertanggung jawab melakukan mitigasi risiko yang terkait dengan risiko nasabah dan risiko kredit, antara lain proses verifikasi Know Your Customer (KYC) terhadap calon/nasabah trade finance telah dilakukan, memastikan kelengkapan dokumen permohonan trade finance telah sesuai ketentuan dan ditandatangani pejabat yang berwenang, baik nasabah maupun uker termasuk diantaranya form permohonan/penerbitan/perubahan/pembatalan/ penyerahan dokumen/form pemeriksaan dokumen, dan lain lain. TPC bertanggung jawab melakukan mitigasi risiko yang terkait dengan risiko operasional (operational risk) trade finance termasuk diantaranya proses penerbitan/perubahan/ pembatalan, pemeriksaan dokumen, penerbitan akseptasi dan pelaksanaan settlement atas dasar transaksi LC/SKBDN/ Guarantee dan non LC/SKBDN. TPC dapat mengambil kebijakannya sendiri melaksanakan proses transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (UCP, PBI, ISBP, URC, URR,URDG, ISBP, dll) terlepas dari kondisi aktual dari underlying transaction, antara lain:


Mark Up Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian PUPR Rp289 Juta


Pertama, Melakukan 'honour' atau negosiasi atas presentasi dokumen yang sesuai dengan LC/SKBDN/Guarantee, rules yang berlaku dan standar praktik perbankan yang berlaku.


Kedua, Melakukan penolakan atas dokumen LC/SKBDN/ Guarantee yang mengandung discrepancy(ies) dengan mengirimkan berita penolakan kepada presenter sesuai jangka waktu yang diperkenankan dalam UCP/PBI/ISBP/URDG.


Pengiriman dokumen-dokumen transaksi ekspor/impor/guarantee dan surat permohonan pemprosesan transaksi dari source branch ke TPC harus dilakukan melalui Aplikasi TPS Imaging. Petugas di source branch wajib melakukan daily checking di sistem TPS Imaging untuk mengetahui status dokumen yang telah diproses oleh TPC untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Petugas di TPC wajib memperhatikan Service Level Agrement yang berlaku terkait pelayanan transaksi trade finance yang dilakukan. Untuk memperlancar transaksi trade finance di TPC, maka sebelum melakukan transaksi source branch, dalam hal ini petugas devisa, harus memperhatikan hal berikut antara lain memastikan kelengkapan dokumen permohonan pelayanan transaksi trade finance telah sesuai dengan ketentuan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, baik nasabah maupun Kantor Cabang, termasuk diantaranya adalah form-form yang digunakan.


Miris, Pengecatan Gedung BIG di Bantul Lebih Bayar Rp47 Juta


Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor:  04/AUDITAMA VII/PDTT/01/20192019, tanggal :  30 JANUARI 2019UARI 201, diketahui bahwa berdasarkan hasil uji petik, diketahui terdapat tiga letter of credit yang tidak sesuai ketentuan, yakni:


-


Hasil penelusuran lebih lanjut atas tiga transaksi tersebut, diketahui bahwa Bank BRI bertindak sebagai bank penerus (Advising Bank) melakukan penerusan atas L/C, dalam hal ini SKBDN Usance. Atas L/C tersebut, para beneficiary melakukan presentasi dokumen ke Bank BRI untuk diteruskan oleh Bank BRI kepada issuing bank untuk memperoleh pembayaran dari applicant atas L/C tersebut. Saat presentasi dokumen, para beneficiary wajib mempresentasikan dokumen minimal sebagaimana tertulis dalam persyaratan masing-masing L/C yang tertuang dalam swift message field 46A. Informasi dalam dokumen yang dipresentasikan oleh beneficiary antara lain sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X