JAKARTA, Klikanggaran.com--Persetujuan pembelian LNG kepada CCLNG dilakukan sampai dengan level Dewan Direksi Pertamina. Sebagaimana diungkapkan sebelumnya, proses persetujuan ini mengacu pada Pedoman Pelimpahan Otorisasi Perusahaan No. A-004/H10300/2006- S0 Revisi ke-3 SK Direktur Utama No. Kpts-42/C00000/2006-S0 yang menyatakan bahwa pengadaan crude dan produk minyak dan gas dengan nilai s.d. USD1.00 miliar atau ekuivalen penetapan pemenang lelang/pemilihan langsung/penunjukkan langsung dan penandatanganan kontrak dilakukan oleh Wakil Direktur Utama/Direktur. Sementara, jika nilainya s.d. dan di atas USD1.00 miliar atau ekuivalen penetapan pemenang lelang/pemilihan langsung/penunjukkan langsung dan penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur Utama.
Perkiraan nilai pembelian LNG kepada CCLNG selama periode 20 tahun adalah melebihi USD1.00 miliar, sehingga menurut Pedoman Pelimpahan Otorisasi Perusahaan hal tersebut harus mendapat persetujuan dari Direktur Utama. Pembelian LNG CCLNG pada akhirnya telah mendapatkan persetujuan Direksi tanggal 3 Desember 2013 sesuai Risalah Rapat Direksi (RRD) No. RRD-212/C00000/2013-S0.
BACA JUGA: Anggaran Perjalanan Dinas BNP2TKI Bermasalah
Berdasarkan RRD tersebut, LNG SPA Train 1 ditandatangani pada tanggal 4 Desember 2013, kemudian LNG SPA Train 2 ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2014, dan AR LNG SPA ditandatangani pada tanggal 20 Maret 2015.
Penandatanganan LNG SPA Train 2 tidak melalui proses persetujuan Dewan Direksi sebagaimana penandatanganan LNG SPA Train 1. Persetujuan hanya dilakukan oleh Direktur Utama. Fungsi LNG menjelaskan bahwa penandatanganan LNG SPA Train 2 tidak memerlukan RRD sebagai dasar melakukan pengadaan LNG.
BACA JUGA: Prospek Minuman Karbonasi Lokal di Indonesia
Selanjutnya, dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 21/AUDITAMA VII/PDTT/02/2019 Tanggal : 18 Februari 2019 diketahui beberapa hal sebagai berikut.
Ruang lingkup yang diatur dalam Pedoman Pelimpahan Otorisasi Perusahaan No. A-004/H10300/2006-S0 Revisi ke-3 adalah untuk seluruh aktivitas dan transaksi Perusahaan serta batasan nilai yang tidak memerlukan persetujuan pelaksanaannya ke Komisaris sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Pembelian LNG kepada CCLNG tersebut tidak dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris Pertamina dan RUPS. Fungsi LNG menjelaskan bahwa tidak ada peraturan internal Pertamina yang mewajibkan pembelian LNG dari CCLNG untuk disetujui oleh Dewan Komisaris terlebih dahulu.
BACA JUGA: CERI ‘Warning’ SKK Migas Soal Proyek Mangkrak HCML
Pada saat penandatanganan LNG SPA tahun 2013 dan 2014, pembelian LNG CCLNG tidak dianggarkan dalam RKAP tahun 2013 dan 2014. Penganggaran dalam RKAP baru akan dilakukan pada tahun mulai terjadinya pengiriman kargo LNG kepada Pertamina, yakni mulai tahun 2019.
Dengan demikian, menurut penilaian BPK, proses pembelian LNG kepada CCLNG tersebut tidak sesuai ketentuan Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan dari RUPS.
Selain itu, sesuai penjelasan sebelumnya bahwa pengadaan crude dan produk minyak/gas yang tidak memiliki dasar penganggaran dalam RKAP tidak masuk dalam ruang lingkup Pedoman Pelimpahan Otorisasi Perusahaan No. A-004/H10300/2006- S0 Revisi ke-3 karena seharusnya mengacu pada Anggaran Dasar.