SIMRS RSUD A.W. Sjahranie Belum Diterapkan?

photo author
- Minggu, 15 November 2020 | 11:34 WIB
RSUD AW sjahrenie
RSUD AW sjahrenie


(KLIKANGGARAN)--SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan rumah sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyediakan aplikasi SIMRS yang dapat digunakan oleh rumah sakit tetapi tidak membatasi rumah sakit untuk mengembangkan SIMRS sesuai dengan kebutuhan rumah sakit sendiri. Penyelenggaraan SIMRS bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja, serta akses dan pelayanan rumah sakit.


SIMRS mencakup seluruh proses bisnis pada rumah sakit yang berupa pelayanan utama (front office) dan pelayanan administrasi (back office), didukung dengan kemampuan komunikasi dan kolaborasi antar sistem serta didukung infrastruktur yang memadai.


Cafe Ruma Rumi Milik EL Ahmad Dhani Diresmikan Ketua MPR


Pelayanan utama merupakan kegiatan pelayanan medik dan pelayanan penunjang medik berikut unit-unit pembentuknya. Dalam SIMRS kegiatan tersebut merupakan bagian dari arsitektur aplikasi, sedangkan unit-unit pembentuk kegiatan merupakan variabel SIMRS. Arsitektur aplikasi SIMRS dapat berjalan baik perlu memiliki kemampuan komunikasi data dan kolaborasi. Penerapan SIMRS yang telah memadai akan berpengaruh pada pengelolaan klaim BPJS. Penyiapan klaim BPJS rawat jalan tergantung pada output SIMRS pada rangkaian pelayanan rawat jalan yaitu registrasi, Instalasi Gawat Darurat (IGD), poliklinik, instalasi penunjang medik, pengelolaan rekam medik, dan tahapan pendukung lainnya.


Sesuai ketentuan perundang-undangan, SIMRS harus terintegrasi dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan. Integrasi dengan program pemerintah dan pemerintah daerah mengharuskan SIMRS memiliki kemampuan komunikasi data (interoperabilitas) di antaranya dengan pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), Indonesia Case Base Group’s (INACBG’s), aplikasi yang dikembangkan pemerintah serta sistem informasi manajemen fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.


RSUD A.W. Sjahranie mengembangkan sistem informasi sejak tahun 2006 yaitu Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRUS). Sistem tersebut lebih dititikberatkan untuk pengelolaan tagihan pasien (billing system). SIRUS yang dikembangkan jauh sebelum era BPJS, sehingga SIRUS belum memiliki kemampuan komunikasi data (interoperabilitas) baik dengan sistem informasi BPJS, INA-CBG’s maupun sistem informasi lain milik Kementerian Kesehatan.


Tim Pentagon Biden Lebih “Menyukai” Perang daripada Tim Trump?


Pada tahun 2017, RSUD A.W. Sjahranie melakukan kerjasama dengan TAS untuk mengembangkan sistem informasi untuk pengelolaan kefarmasian. Kemudian pada tahun 2018 rekanan tersebut diminta untuk mengembangkan SIMRS yang lebih komprehensif dalam mendukung pelayanan utama rumah sakit.


SIMRS yang dikembangkan tahun 2018 tersebut diproyeksikan untuk menggantikan SIRUS. Kontrak dengan TAS telah selesai pada Desember 2018 dengan pendampingan selama satu tahun. Hasil pengembangan SIMRS oleh TAS didesain untuk mengakomodir proses bisnis pelayanan ke dalam sembilan modul sebagai berikut: a. Modul Dokter b. Modul Klinik c. Modul Admin IGD d. Modul Admin Ruangan e. Modul Instalasi Rawat Inap (IRNA) f. Modul Kasir g. Modul Super Admin h. Modul Penunjang i. Modul Gizi.


Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan atas Efektivitas Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dalam Meningkatkan Pelayanan Rawat Jalan, Mempercepat Proses Klaim Bpjs, dan Mengintegrasikan Penilaian Kinerja RSUD A.W. Sjahranie Tahun Anggaran 2018 dan Semester I Tahun 2019 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Instansi Terkait Lainnya Di Samarinda atau Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: Nomor : 23/LHP/XIX.SMD/XII/2019 Tanggal : 13 Desember 2019, diketahui hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini.


Sistem Informasi Kefarmasian dan SIMRS yang dikembangkan oleh TAS tersebut saat ini belum diterapkan oleh RSUD A.W. Sjahranie. Penjelasannya adalah sebagai berikut:


Pertama, Modul pada farmasi tidak digunakan


Modul farmasi yang dikembangkan RSUD A.W. Sjahranie pada tahun 2017 adalah modul Sub Gudang Farmasi hasil pengadaan tahun 2017 dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 050.089.ADA.BLUD.VII.2017 dengan jangka pelaksanaan 31 Agustus 2017 sampai dengan 28 November 2017 selesai dibayar pada tanggal 17 April 2018 sebesar Rp173.360.000,00 dan modul Sub Depo Farmasi hasil pengadaan tahun 2017 dengan SPK nomor 050.102.ADA.BLUD.IX.2017 dengan jangka pelaksanaan 20 September 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017 dan selesai dibayar pada tanggal 17 April 2018 sebesar Rp116.545.000,00. Dua modul pada farmasi yang dikembangkan oleh TAS tersebut belum digunakan karena memerlukan penambahan atau perbaikan fitur.


Manggarai Barat: Pajak Hotel Tahun Anggaran 2018 dan 2019 (Semester I) Kurang Dibayarkan Sebesar Rp471 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X