Yahukimo,Klikanggaran.com - Pemerintah Kabupaten Yahukimo pada tahun 2018 telah menetapkan alokasi penerima dana hibah untuk kegiatan organisasi keagamaan otonomi khusus (otsus) sebesar Rp5.691.669.640,00. Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, menyatakan bahwa penetapan dana hibah keagamaan dilakukan oleh Kepala Daerah/Bupati untuk diajukan dalam pembahasan dengan DPRD, kemudian setelah disetujui ditetapkan dalam DPA PPKD. Pemohon tidak perlu mengajukan proposal karena pemberian dana bantuan hibah akan diberikan setiap tahun. Ironinya, penetapan Dana Hibah kepada Organisasi Keagamaan, malah tidak didukung Proposal/Surat Pengajuan.
Untuk diketahui, Bupati memberikan persetujuan dan besaran bantuan sosial yang diberikan melalui memo atau disposisi yang secara berjenjang diteruskan kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah sampai dengan Kepala BPKAD. Kepala BPKAD selaku PPKD memproses pencairan Bantuan Hibah melalui Bidang Perbendaharaan untuk diterbitkan SPP, SPM dan SP2D. Apabila Bupati berhalangan dan atau tidak berada di tempat, kewenangan persetujuan dan penentuan besaran nilai bantuan hibah diberikan Wakil Bupati atau pejabat sementara.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, adapun terdapat penerima hibah yang berkedudukan di luar wilayah Kabupaten Yahukimo. Hibah diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berkedudukan dalam wilayah di administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Berdasarkan dokumen dan wawancara yang diketahui dengan Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, terdapat penerima hibah yang berkedudukan di luar wilayah yahukimo sebanyak 11 penerima dengan total anggaran Rp4 milyar.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian dana hibah tidak dapat dimonitoring dan dievaluasi dan pemberian hibah tidak menunjang sasaran program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Yahukimo serta diduga kuat rawan penyimpangan.