Jakarta,Klikanggaran.com - Pada tahun 2018, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melaksanakan kerjasama untuk menyelenggarakan kegiatan CoE dengan lnstitut Pertanian Bogor (lPB) melalui surat perjanjian antara BPKP dengan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Nomor: PRJ-014/STARJ2017 tanggal 16 Agustus 2017. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan CoE merupakan lanjutan kegiatan tahun 2017.
Kegiatan tersebut terdiri atas tujuh milestone, yang diselenggarakan dua milestone di Tahun 2017 dan lima milestone di tahun 2018. Tahun 2018 diselenggarakan milestone tiga sampai tujuh.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, terdapat pertanggungjawaban sewa kendaraan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya/rill pada laporan pertanggungjawaban CoE IPB, terdapat sembilan pertanggungjawaban atas Milestone, lima berupa sewa kendaraan pada BRC dan IT. Anggaran yang bersumber dari BPKP itu, dalam lingkaran modus kuitansi.
Hasil konfirmasi yang diketahui kepada manajemen BRC&D dan IT, menunjukkan bahwa dari lima kuitansi BRC&D hanya satu kuitansi yang diakui milik dari penyedia yaitu kuitansi tanggal 3 April 2018 sebesar Rp5.740.000. Selanjutnya, BRC&D dan IT menyatakan bahwa sewa kendaraan tersebut tidak pernah dilakukan. Atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp52.600.000.
Ironinya, hasil konfirmasi yang diketahui dari Tim Sekretariat LOGED IPB, diperoleh penjelasan bahwa terdapat tiga kondisi yaitu: tim sekretariat mendapatkan kuitansi dari rekanan, kuitansi kosong, dan menduplikasi kuitansi kosong.