Anggaran Kabupaten Seram Bagian Timur, Korban Bancakan!

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2020 | 23:00 WIB
Formasi-dan-Jabatan-CPNS-2018-Pemerintah-Kab.-Seram-Bagian-Timur
Formasi-dan-Jabatan-CPNS-2018-Pemerintah-Kab.-Seram-Bagian-Timur


Jakarta,Klikanggaran.com - Pada TA 2017 Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp358.768.834.826,00 dan terealisasi sebesar Rp295.570.627.565,00 atau 81,59%. Untuk TA 2018, anggaran Belanja Modal adalah sebesar Rp276.015.315.034,00 dan sampai dengan 31 Oktober terealisasi sebesar Rp132.386.296.222,00 atau 47,96%. Selain melalui penganggaran dalam PBD TA 2018, kegiatan Belanja Modal di Kabupaten Seram Bagian Timur juga dilaksanakan melalui pengesahan DPA Lanjutan (DPAL) TA 2018 yaitu atas kegiatan Belanja Modal TA 2017 yang sampai dengan akhir tahun 2017 tidak dapat diselesaikan di 15 OPD. Berdasarkan dokumen DPAL TA 2018, nilai kegiatan yang dilanjutkan adalah sebesar Rp79.862.740.995,00. Namun,penganggaran kegiatan tahun anggaran (TA) 2017 dalam DPA lanjutan TA 2018 tidak sesuai ketentuan dan terkesan menjadi bancakan.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, hasil reviu atas realisasi DPAL diketahui bahwa dari nilai kegiatan sebesar Rp79.862.740.995,00, sampai dengan 31 Oktober 2018 telah dibayarkan sebesar Rp56.865.765.384,00 atau 71,19%. Lebih lanjut, atas DPAL TA 2018 diketahui adanya mekanisme pelaksanaan DPAL yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut diuraikan sebagai berikut:


A. Kegiatan Belanja Modal TA 2017 Sebesar Rp54.255.238.386,00 yang Penyelesaiannya Melampaui Tahun Anggaran Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diusulkan dalam DPAL.


Hasil penelaahan atas 117 kontrak yang ada di 15 OPD dengan nilai sebesar Rp54.255.238.386,00 sebagaimana dimuat dalam DPAL TA 2018 diketahui terdapat kontrak yang dirubah jangka waktu pelaksanaannya hingga melampaui Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan dokumen addendum/amandemen perubahan kontrak, pemberian perpanjangan waktu kontrak tersebut disebabkan oleh kendala berupa pengiriman material yang dipesan dari luar daerah tidak sesuai jadwal atau mengalami keterlambatan dan kondisi cuaca buruk di lokasi pekerjaan tanpa adanya lampiran data curah hujan dan pernyataan dari instansi yang berwenang menyatakan hal tersebut.


Selain itu juga terdapat kendala tidak dapat diprosesnya pembayaran oleh BPPKAD karena banyaknya transaksi di akhir tahun. Untuk menbayar kontrak-kontrak yang diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan serta belum dapat dibayarkan tersebut, Pengguna Anggaran mengusulkan agar kontrak-kontrak tersebut dapat ditampung dalam DPAL TA 2018. Hasil konfirmasi dengan TAPD diperoleh keterangan bahwa pengesahan DPAL TA 2018 dibahas bersama dengan Kepala BPPKAD, Bappeda dan OPD terkait guna memberikan solusi atas kegiatan yang belum selesai dikerjakan sampai akhir tahun.


Analisis dokumen dan konfirmasi yang diketahui, menunjukkan bahwa penyebab penyelesaian pekerjaan yang melampaui tahun anggaran bukan merupakan kategori Force Majeure atau keadaan kahar melainkan faktor kelalaian Rekanan Pelaksana serta kurangnya antisipasi terhadap akumulasi transaksi di akhir tahun anggaran. Rincian kegiatan belanja modal TA 2017 yang dianggarkan kembali dalam DPAL TA 2018.


Hasil reviu secara uji petik paket pekerjaan yang melewati akhir tahun 2017 di tiga OPD dengan jumlah paket pekerjaan sebanyak 36 paket diketahui bahwa pekerjaan tersebut belum dikenakan sanksi denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hasil konfirmasi dengan KPA/PPK/PPTK, konsultan Pengawas dan Rekanan Pelaksana diperoleh keterangan bahwa atas pekerjaan yang belum diselesaikan melewati akhir tahun 2017 tidak dikenakan sanksi denda karena kurangnya pemahaman tata cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang penyelesaiannya melampaui tahun anggaran.


B. Upaya Penanganan Sisa Paket Pekerjaan dalam DPAL atas Kegiatan yang Telah Dilakukan Pemutusan Kontrak Sebesar Rp872.313.300,00 Belum Dilakukan.


Hasil reviu atas dokumen DPAL TA 2018 menunjukkan terdapat sisa paket pekerjaan di Dinas Kesehatan yang telah dilakukan pemutusan kontrak yang disebabkan wanprestasi pekerjaan, namun belum dilakukan upaya penanganan baik berupa penunjukan langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat, ataupun apabila dinilai sisa paket tidak memungkinkan dikerjakan maka dilakukan penghapusan dari DPAL TA 2018.


C. DPAL Memuat Kegiatan yang Belum Diikat Dalam Perjanjian Kontrak Sebesar Rp883.400.000,00.


Hasil reviu dokumen DPAL diketahui terdapat kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan kegiatan TA 2017 yang tidak dilaksanakan karena belum dilakukan perikatan kontrak meskipun telah ditetapkan pemenang lelang atas pekerjaan tersebut oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Seram Bagian Timur.


Konfirmasi dengan KPA/PPK Dinas Lingkungan Hidup diperoleh keterangan bahwa belum dilakukannya perikatan kontrak kegiatan tersebut disebabkan Rekanan Pelaksana tidak memenuhi kewajibannya untuk menandatangani kontrak bersama Pengguna Anggaran.


Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup telah menyurati ULP untuk melakukan lelang ulang pekerjaan tersebut melalui surat nomor 602.2/37/DLH.SBT/IX/2017 tanggal 16 September 2017, namun sampai dengan Mei 2019, tidak ada tanggapan dari ULP. Konfirmasi lebih lanjut dengan perwakilan pemenang lelang diperoleh keterangan bahwa dalam proses penandatanganan kontrak, pihak Pengguna Anggaran dinilai tidak kooperatif, sehingga proses penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan. Hasil reviu dokumen Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) menunjukkan pemenang lelang juga belum dibuatkan SPPBJ oleh KPA/PPK Dinas Lingkungan Hidup.


Jelas sekali, poin A - C, mengakibatkan resiko penyalahgunaan kewenangan perpanjangan kontrak melewati tahun anggaran yang tidak sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur tidak dapat segera memanfaatkan hasil dari pekerjaan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur kehilangan kesempatan atas penerimaan jaminan pelaksanaan dan/atau denda keterlambatan dari pekerjaan yang jangka waktu pelaksanaannya diperpanjang melampaui tahun anggaran tanpa sesuai ketentuan, serta program dan kegiatan sebagaimana telah direncanakan dan dianggarkan tidak mencapai tujuan dan sasarannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X