(KLIKANGGARAN)--Bandar Udara Internasional Radin Inten II merupakan bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yaitu Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Radin Inten II.
Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 33 /LHP/XVIII.BLP/11/2019 Tanggal: 18 November 2019 diketahui bahwa Kabupaten Lampung Selatan TA 2018 dan 2019 menganggarkan penerimaan pajak parkir masing-masing senilai Rp289.000.000,00 dan Rp1.000.000.000,00 dengan realisasi senilai Rp376.037.100,00 dan Rp216.305.294,00 (semester I 2019).
BACA JUGA: MAKI Sumsel: PLN WS2JB Terkesan Lecehkan LKPP Terkait Lelang Rp100 M
Bandar Udara Internasional Radin Inten II merupakan bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yaitu Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Radin Inten II. Sebagai pelaksanaan dari fungsi pengembangan usaha jasa kebandarudaraan, jasa terkait bandar udara dan pelaksanaan kerja sama, UPBU Radin Inten II melakukan kerja sama dengan pihak lain, salah satunya dalam bentuk kerja sama sewa menyewa gedung parkir dengan PT HMA. Sebagai pelaksanaan atas perjanjian kerja sama tersebut, PT HMA mengelola parkir Bandar Udara Radin Inten II sejak bulan Agustus 2017.
Laporan BPK itu juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT HMA kepada UPBU Radin Inten II diketahui bahwa PT HMA mengelola dan melakukan pembayaran PBNP atas sewa gedung parkir Bandar Udara Radin Inten II sejak bulan Agustus 2017 s.d. bulan Agustus 2019. Namun, dalam periode tersebut PT HMA belum memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak parkir, yaitu mendaftar, menghitung, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta membayar pajak parkir yang terutang ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, sebagaimana diatur oleh Perbup Nomor 2 Tahun 2018.
BACA JUGA: Melin: Komitmen Berdayakan Perempuan Untuk Kesejahteraan Keluarga
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, BPPRD telah berkoordinasi dengan PT HMA terkait pembayaran pajak parkir, namun PT HMA menolak untuk melakukan pembayaran karena telah membayar sewa parkir kepada UPBU Radin Inten II dan menganggap ada penerapan pajak ganda jika diharuskan membayar pajak parkir. Atas hal tersebut, BPPRD mengajukan surat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dhi Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah perihal permohonan fasilitasi pemungutan pajak daerah di wilayah Bandara Radin Inten II Lampung Selatan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menjawab surat tersebut dengan menyatakan bahwa pungutan PNBP dan pajak daerah atas penggunaan ruang di Bandara bukan merupakan pungutan berganda.
Berdasarkan jawaban surat tersebut, BPPRD menetapkan SPTPD jabatan untuk bulan Juli s.d. Agustus 2019, yang berisi tagihan atas pajak parkir PT HMA senilai Rp210.000.000,00. Seharusnya BPPRD menerbitkan SKPD secara jabatan, dan bukan SPTPD karena SPTPD merupakan dokumen pengakuan hutang pajak dari wajib pajak atas penerapan metode perhitungan pajak secara self assessment.
Dalam laporan BPK itu juga terungkap bahwa atas kondisi tersebut, BPK mengajukan surat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk meminta data pendapatan parkir PT HMA mulai Agustus 2017 sampai dengan Agustus 2019. Permintaan tersebut ditindaklanjuti oleh Plt. Bupati Lampung Selatan melalui surat kepada Direktur PT HMA dengan Nomor 970/2290/V.04/2019 tanggal 19 September 2019 perihal permintaan data parkir. Melalui surat tersebut Plt. Bupati Lampung Selatan meminta kepada PT HMA untuk memberikan data tarif parkir, pendapatan parkir per bulan mulai Agustus 2017 s.d. Agustus 2019, dan Laporan Keuangan PT HMA Tahun 2017 dan 2018.
BACA JUGA: Pemilu AS 2020: Mengapa Warga Palestina Tidak Bergabung dengan Pesta Biden?
Pada tanggal 3 Oktober 2019, PT HMA menyampaikan surat jawaban dari Kantor UPBU Kelas I Bandara Radin Inten II Nomor UM.002/4/20/LL-2019 tanggal 1 Oktober 2019 tentang penyampaian informasi terkait data parkir. Dalam surat tersebut Kepala Kantor UPBU Kelas I Bandara Radin Inten II menyampaikan bahwa data parkir milik PT HMA yang tersimpan di server milik UPBU sudah tertimpa data aplikasi cashless payment sehingga tidak dapat ditarik lagi datanya, sehingga pemda tidak dapat memperoleh data omzet PT HMA.
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas pajak parkir dari PT HMA yang belum ditetapkan periode Agustus 2017 s.d. Juni 2019.
Hal tersebut disebabkan BPPRD kurang melakukan intensifikasi atas perolehan pendapatan pajak parkir Bandar Udara Radin Inten II.
Atas permasalahan tersebut, Plt Kepala BPPRD menyatakan bahwa BPPRD telah melakukan komunikasi dengan PT HMA pada tanggal 19 September 2019 terkait data omzet, namun data tersebut belum diperoleh. Atas hal tersebut BPPRD telah membuat surat pemberitahuan pajak daerah secara jabatan untuk masa pajak bulan Juli dan Agustus 2019 kepada PT HMA selaku pengelola parkir.