(KLIKANGGARAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemeriksaan kinerja ini didasari oleh pentingnya pembangunan manusia di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa salah satu tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan yang diantaranya diukur melalui angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Selain itu, Renstra BPK 2016-2020 telah menetapkan reformasi keuangan negara, termasuk di dalamnya terkait dengan pengelolaan keuangan dan belanja daerah, sebagai salah satu tema dan fokus pemeriksaan BPK dengan tentatif strategic audit objectives (TSAO) untuk dapat menilai sistem desain, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja negara dan daerah.
Praktisi Kebijakan Publik RR Ragukan HRS Pulang Tanpa Spekulasi
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia. Lingkup pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan belanja tersebut meliputi program dan kegiatan di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi yang merupakan dimensi-dimensi pengukuran IPM. Lingkup pemeriksaan ini juga meliputi upaya pemerintah daerah melalui penerbitan dan implementasi peraturan-peraturan daerah yang dapat mendorong peran swasta dan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian yang dapat meningkatkan pembangunan manusia di daerah. Tahun anggaran yang dilakukan penilaian meliputi pengelolaan belanja pada Tahun 2016 sampai dengan 2018.
Tim Hadrah Satgas Yonif MR 413 Sambut Kunjungan Wakil Menteri Agama di Jayapura
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan belanja daerah yang dapat mempengaruhi efektivitas program dan kegiatan pembangunan manusia pada Provinsi Sumatera Barat sebagai berikut: 1. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menyusun indikator kinerja kegiatan secara selaras dan terukur belum melakukan pengukuran capaian kinerja secara memadai; 2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum melakukan analisis ekonomi atas usulan program dan kegiatan; 3. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum melakukan pemilihan program dan kegiatan secara memadai; 4. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum melakukan proyeksi biaya atas program dan kegiatan secara memadai; 5. Pemantauan program dan kegiatan belum memadai; 6. Kebijakan strategi fiskal dan penganggaran belum mempertimbangkan prediksi fiskal, prediksi sensitivitas makrofiskal, dampak fiskal dari rancangan kebijakan, strategi fiskal dan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah; 7. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum mendokumentasikan setiap perubahan dalam penyusunan dan penetapan anggaran tahun berkenaan dari prakiraan anggaran tahun sebelumnya; dan 8. Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi audit internal belum optimal.
BPK menyimpulkan bahwa apabila tidak segera diatasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka permasalahan-permasalahan tersebut dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia.
BPK menyampaikan empat rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Atas temuan, simpulan dan rekomendasi yang diberikan BPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.