Masalah Pemanfaatan DAK Tahun 2016-2018 di Kabupaten Klaten: Tidak Sesuai Alokasi, Terlambat Dilaksanakan, dan Tidak Terealisasi

photo author
- Jumat, 13 November 2020 | 09:55 WIB
klaten 1
klaten 1


(KLIKANGGARAN)--Terkait pengelolaan belanja di daerah, upaya untuk meningkatkan kualitas belanja juga dilakukan pada transfer dari pemerintah di atasnya dhi. transfer dari pemerintah pusat. Salah satu transfer dari pemerintah pusat adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK terbagi menjadi dua jenis yaitu DAK yang ditujukan untuk mendanai kegiatan yang bersifat fisik di daerah dan DAK yang ditujukan mendanai kegiatan nonfisik di daerah. Kali ini bahasan kita tentang DAK Kabupaten Klaten.


Penilaian atas indikator ini dilakukan untuk mengetahui bahwa penganggaran DAK telah didasarkan atas informasi/ketetapan yang valid, kegiatan DAK dilaksanakan tepat waktu dan kegiatan DAK telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.


Temuan BPK atas Pengelolaan PBB-P2 pada Pemkab Banyumas


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 pada Pemerintah Kabupaten Klaten dan Instansi Terkait Lainnya di Klaten, Nomor: 125/LHP/XVIII.SMG/12/2019, Tanggal: 4 Desember 2019, diketahui bahwa Hasil pemeriksaan atas transfer dari pemerintah di atasnya menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya sebagaimana diuraikan di bawah ini.


Dalam rangka pengendalian pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK, Kementerian Keuangan menciptakan sistem dan aplikasi pengendalian. Aplikasi tersebut diberi nama Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM Span). Di dalam aplikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten diwajibkan untuk meng-input form kegiatan termasuk di dalamnya tentang nomor dan tanggal kontrak, jangka waktu pelaksanaan, nilai kontrak DAK, dan sebagainya. Selain itu, melalui aplikasi ini, Kementerian Keuangan juga dapat mengontrol penyerapan dana dan capaian output kegiatan. Apabila Pemerintah Kabupaten Klaten terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) atau belum menyampaikan (unggah) dokumen persyaratannya ke aplikasi tersebut, maka dana DAK tersebut tidak dapat dicairkan oleh Kementerian Keuangan.


Saham BioNTech melonjak setelah Pengumuman Kandidat Vaksinnya Melampaui Ekspektasi dalam uji Coba Fase III


Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh realisasi kegiatan DAK dari TA 2016 sd 2018 telah dipertanggungjawabkan, dengan rincian sebagi berikut:


-


Namun demikian, sebagaimana diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK di atas disebutkan bahwa tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan dalam pengelolaan DAK yang perlu mendapat perhatian dan diperbaiki, yaitu


Penganggaran DAK TA 2016 belum berdasarkan alokasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan terdapat kegiatan DAK TA 2017 yang terlambat dilaksanakan sebesar Rp6.857.500.000,00 dan kegiatan DAK TA 2018 tidak terealisasi sebesar Rp2.520.000.000,00.


 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X