Koordinator Jawara Anggap Anies Langgar Janji Kampanye terkait Reklamasi Ancol 155 Ha

photo author
- Rabu, 1 Juli 2020 | 07:56 WIB
ancol
ancol


JAKARTA - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, diminta membatalkan perluasan Ancol yang terindikasi reklamasi dan mencabut Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.


Koordinator Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi, Sanny A Irsan, mengatakan bahwa keputusan kubernur tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha itu, telah melanggar janji kampanye saat Pilkada DKI tahun 2017


"Semoga Pak Anies Baswedan dapat segera membatalkan rencana reklamasi di Ancol dengan membatalkan Kepgub 237 Tahun 2020 agar tidak mengecewakan masyarakat Jakarta khususnya warga di pesisir utara Jakarta," ujar Sanny A Irsan di Jakarta, Selasa (30-6-2020), sebagaimana dikutip Bisnis.


Sanny mengaku ada tanda tanya terutama untuk wilayah pesisir Jakarta dan Kepulauan Seribu dengan terbitnya kepgub ini. Ada penilaian putusan tersebut mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya.


Dia menuturkan ada dugaan keputusan gubernur itu sangat erat kaitannya dengan keberlanjutan dua dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta di area pantai Taman Impian Jaya Ancol, yakni Pulau K (32 ha) dan Pulau J (320 ha).


Apapun alasannya, kata dia, dengan menguruk atau menimbun laut, namanya adalah reklamasi. Hal itu menguatkan pandangan bahwa Anies melanggar janji kampanyenya pada pilkada lalu.


Sumber: Bisnis


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X