KPAI : Siswi Pembuat Video Palestina di Tik Tok, Hanya Dikembalikan Sementara Ke Orangtua

photo author
- Senin, 24 Mei 2021 | 08:20 WIB
Retno Listyarti 092
Retno Listyarti 092


KPAI sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah VIlI Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, SH., M.Pd terkait status sanksi terhadap MS (18 tahun) yaitu hanya dikembalikan sementara ke orangtuanya, bukan dikeluarkan dari sekolah.


Dari hasil penelusuran berita di televisi yang dilakukan KPAI, MS yang pada Sabtu (15/5) menunggah konten video Hina Palestina ke Tik Tok , meskipun unggahan itu kemudian dihapus setelah viral. Namun, atas perbuatannya tersebut, MS kemudian di beri sanksi “dikeluarkan” dari sekolah dengan alasan sudah memenuhi poin tata tertib yang berlaku di sekolahnya. Pernyataan ini kemudian diralat Kacabdin, Adang Parlindungan dan juga Kepala SMAN 1 Bengkulu Tengah yang menyatakan bahwa MS hanya dikembalikan ke orangtua, itupun atas permintaan orangtua MS sendiri melalui “surat pengunduran diri yang ditandatangani orangtua MS;


KPAI mendapatkan penjelasan kemudian bahwa Keputusan mengeluarkan dengan istilah mengembalikan ke orangtua, ternyata kemudian di ralat juga dengan istilah “mengembalikan SEMENTARA ke orangtua”. Selama proses dikembalikan ke orangtua untuk sementara tersebut, MS dijamin akan tetap mendapatkan pembelajaran dan ujian kenaikan kelas secara daring nantinya, mengingat saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu masih menerapkan BDR atau PJJ.


Sanksi dikembalikan ke orangtua sementara adalah bagian dari sanksi bahwa orangtua harus membina anaknya untuk menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kelak di kemudian hari. Oleh karena itu, orangtua wajib untuk mendidik karakter putrinya agar dapat memperbaiki diri. “Mungkin sanksi MS dikembalikan ke orangtua mirip dengan istilah skorsing”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.


KPAI sudah memastikan bahwa data Dapodik atas nama MS masih berada di sekolahnya, SMAN 1 Bengkulu Tengah.


Kacabdin menyatakan bahwa Data Dapodik MS tetap berada di sekolah asal, sampai MS dapat sekolah baru jika dia menginginkan mutasi dari sekolah yang sekarang. Artinya, MS sampai hari ini masih menjadi siswi di SMAN 1 Kabupaten Bengkulu Tengah, tidak dikeluarkan dari sekolahnya, hanya di kembalikan sementara ke orangtua dan tetap bisa PJJ dan ujian daring. Namun, jika MS ingin mutasi karena tidak nyaman di sekolah asal, maka mutasi MS akan dibantu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.


“Pernyataan jaminan pemenuhan hak atas yang disampaikan pihak Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan diperkuat juga oleh pernyataan Gubenur Bengkulu patut di apresiasi, karena pemenuhan hak atas pendidikan memang merupakan kewajiban Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah”, ungkap Retno.


KPAI sudah menyimak ketentuan mutasi peserta didik yang regulasinya di atur oleh KemendikbudRistek, bahwa data dapodik mutasi dapat dilakukan jika sekolah yang baru sudah dapat sehingga sekolah asal akan melepas peserta didik tersebut, Sepanjang belum mendapatkan sekolah baru, maka MS akan tetap tercatat di Dapodik sebagai siswa di sekolahnya yang sekarang.


“Selain itu, mutasi ada waktunya, yaitu pada bulan Januari-Februari dan Juli-Agustus, karena ini bulan Mei maka seharusnya tidak diperkenankan adanya mutasi peserta didik”, ujar Retno.


KPAI juga mengapresiasi Polres Bengkulu Tengah yang menangani kasus dugaan ujaran kebencian MS yang berpotensi melanggar UU ITE ditangani melalui proses diluar pengadilan pidana mengingat status MS yang masih pelajar, yang masa depannya masih panjang, meskipun usianya sudah 18 tahun. MS diberi kesempatan memperbaiki diri.


KPAI mendorong pemerintah daerah melalui psikolog dari UPTD P2TP2A Provinsi Bengkulu untuk membantu rehabilitasi psikologis bagi MS. KPAI juga mendorong sekolah mencegah dan menghentikan pembullyan yang diduga dialami MS dari lingkungan sekolahnya, hal ini akan membantu MS untuk cepat pulih secara psikologis dan segera memperbaiki diri. Pihak sekolah harus memberikan penjelasan kepada peserta didik yang lain untuk tidak membully MS, karena MS sudah meminta maaf, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama.


"MS sudah semestinya diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dari kesalahan yang pernah diperbuatnya", pungkas Retno.


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X