KPK Sepakat dengan Menkumham Yasona Laoly Bakal Bebaskan Napi Kasus Korupsi

photo author
- Sabtu, 4 April 2020 | 12:09 WIB
IMG_20200404_114822
IMG_20200404_114822



Jakarta, KlikAnggaran.com —Alih-alih mengkritisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi berusia senja di tengah pandemi Virus Corona.


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, sepakat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, yang akan membebaskan 300 lebih narapida korupsi dan narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.




Menurut Ghufron, langkah yang diambil Menteri Yasonna adalah hal positif. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 di dalam lapas. Peningkatan kasus sangat mungkin terjadi karena kepasitas yang ada di lapas sudah lebih dari 300 persen.




"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19 mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen. Sehingga penerapan social distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19," kata Ghufron, Kamis, 2 April 2020.




Ghufron menilai, wacana pembebasan 300 narapidana korupsi merupakan pertimbangan kemanusiaan. Namun begitu, apa yang diwacakan Menteri Yasonna harusnya diawali dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. [Wartaekonomi]


Hanya saja, ia mengingatkan perubahan PP tersebut jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan yang lain.


"Bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi narapidana," imbuh dia, yang sebelumnya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.


Meski begitu, pimpinan KPK termuda itu menyebut pernyataannya itu bukan bersifat dukungan terhadap kebijakan Yasonna ataupun sebaliknya.


"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19," ucap dia. "Saya garis-bawahi, asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan," tandasnya.


Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30 ribu hingga 35 ribu narapidana dan napi anak melalui program asimilasi dan integrasi.


Pimpinan KPK periode sebelumnya biasanya menentang isu pemangkasan atau peringanan hukuman terhadap napi kasus korupsi, serta mendukung pembatasan hak berpolitik bagi mantan napi korupsi, misalnya maju pilkada.


Beberapa nama napi kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun di antaranya adalah mantan politikus Partai NasDem OC Kaligis, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari [cnn]



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X