Output Jasa Konsultansi PT Patra Jasa Tidak Jelas, Kok Bisa?

photo author
- Kamis, 12 Maret 2020 | 09:46 WIB
images (1)
images (1)


Jakarta,Klikanggaran.com - Jasa Konsultansi Survey Pemberdayaan Masyarakat di Sektor Pariwisata dilaksanakan oleh Tim Pemberdayaan Masyarakat (TPM) Kibar Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara PT Patra Jasa dan TPM Kibar Indonesia Nomor 01/DIRUT-PJ/PKS/I/2017 tanggal 3 Januari 2017. Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan addendum satu kali, yaitu Addendum Nomor 001.1/DIR-PJ/PKS ADD/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017. Sumber dana yang digunakan untuk jasa konsultansi tersebut berasal dari Anggaran Sekretaris Perusahaan tahun 2017. Namun, jasa konsultansi survey pemberdayaan masyarakat di sektor pariwisata tidak melalui proses pengadaan, dokumen pertanggungjawaban tidak didukung bukti yang memadai dan output jasa konsultansi tidak sesuai dengan kontrak.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas dokumen pertanggungjawaban keuangan diketahui bahwa pembayaran dilakukan sebanyak 11 kali, terdiri dari bulan Januari s.d. Juni 2017 masing-masing sebesar Rp69.000.000,00, bulan Juli dan Agustus 2017 sebesar Rp100.000.000,00, dan bulan September s.d. Desember 2017 masing-masing sebesar Rp50.000.000,00. Dokumen yang dilampirkan untuk pembayaran hanya berupa berita acara, time sheet, invoice, risalah xapa ilminutes off meeting TPM Kibar-Patra Jasa dan kuitansi saja tanpa melampirkan output kegiatan.


Laporan/output yang disampaikan oleh TPM Kibar Indonesia tersebut tidak sesuai dengan output yang diharapkan sesuai perjanjian kerja sama. Output yang diharapkan adalah berupa laporan survey ke daerah tujuan penyaluran CSR BUMN, sosialisasi program, prosedur pengajuan program dan verifikasi pencairan dana CSR kepada penerima yang berhak, penunjukan tim teknis dan fasilitator, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program penyaluran CSR BUMN. Sehingga hal tersebut mengakibatkan perusahaan PT Patra Jasa menanggung risiko penerimaan kualitas hasil jasa konsultansi tidak sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X