Jakarta,Klikanggaran.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), mengupayakan pemberlakukan e-sertifikat tanah pada tahun ini. E-sertifikat ini akan membantu masyarakat mendapatkan sertifikat secara elektronik.
Menteri ATR, Sofyan Djalil, menjelaskan saat ini kementerian telah menyusun berbagai aturan e-sertifikat. Ia juga mengungkapkan, saat ini kementerian telah melakukan transformasi digital.
“Tahun 2021, BPN akan meluncurkan e-sertifikat yang saat ini infrastruktur menyiapkan untuk mendukung pelayanan digital. Seperti validasi buku tanah dan warkah menyusun berbagai sertifikat elektronik,” jelasnya pada saat webinar bagi-bagi tanah bersama Presiden Jokowi, Senin (5-1).
Sofyan mengungkapkan pada tahun lalu, pihaknya telah menerapkan sebagian layanan secara digital seperti pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, dan zona nilai tanah.
Hal ini mencegah mafia tanah dan memotong jalur birokrasi. Saat ini ada empat layanan elektronik yang disiapkan untuk mendukung transformasi digital.
“Sehingga pada tahun 2020 memberlakukan hak tanggungan elektronik seluruh Indonesia, masyarakat dalam kemudahan masyarakat akses permodalan,” jelasnya.
Adapun dalam kesempatan ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5-1). Sebanyak 30 penerima dari Provinsi Jawa Barat dan Banten, yang mewakili 580.477 penerima yang tersebar di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.