Pengadaan 11 Mesin PT Pindad Enjiniring Indonesia, Tidak Sesuai Ketentuan

photo author
- Kamis, 12 Maret 2020 | 09:18 WIB
images
images


Bandung,Klikanggaran.com - PT Pindad Enjiniring Indonesia (PT PEI) mengadakan 11 mesin untuk peremajaan mesin karena mesin yang ada rata-rata umurnya sudah tua sehingga kurang efisien untuk mendapatkan kualitas produk yang diharapkan. Ironinya, proses pengadaan 11 mesin pada PT PEI justru tidak sesuai ketentuan dan terkesan dipaksakan.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pengadaan lima dari 11 mesin dilaksanakan sebelum adanya penetapan anggaran tahun 2016 (RKAP tahun 2016). Dalam SKEP Skep/12/CMP/BD/VI/2005 tentang ketentuan pengadaan aktiva tetap, barang/material dan jasa tgl 1 Juli 2005 disebutkan setiap pelaksanaan pengadaan aktiva tetap, barang/material dan jasa wajib didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Jangka Panjang.


Pengadaan 11 mesin dilakukan atas 3 tahapan yaitu pengadaan lima mesin DMG Mori pada tgl 28 Desember 2015, pengadaan dua mesin Tong Tai pada tgl 1 Maret 2016, dan pengadaan empat mesin Yamazaki Mazak pada tgl 18 April 2016. Dari hasil penelusuran atas dokumen 11 mesin diketahui hanya dua mesin Tong Tai yang masuk dalam RKAP tahun 2015 selebihnya yaitu lima mesin DMG Mori dan empat mesin Mazak masuk dalam RKAP tahun 2016.


Hasil dari dokumen Purchase Order, diketahui bahwa 5 mesin DMG Mori telah dipesan tgl 29 Desember 2015 dengan nomor pesanan B/33/CMP-BD/XII/2015, B/34/CMP-BD/XII/2015, dan B/32/CMP-BD/XII/2015. Pembelian 5 mesin tersebut baru dimasukkan dalam RKAP 2016 atau setelah proses pengadaan dilaksanakan.


Mirisnya lagi, PT PEI tidak membuat HPS sebagai dasar melakukan negosiasi dengan pelaksana pengadaan barang dan jasa dan untuk dasar analisa kewajaran harga. Berdasarkan Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa PT Pindad Nomor Skep/2/P/BD/VIII/2016 Bab II pasal 11 nomor 3 diketahui bahwa HPS wajib dibuat untuk setiap metode pengadaan barang/jasa kecuali metode kontes dan nomor 6 yaitu HPS digunakan sebagai alat untuk menilai batas kewajaran termasuk rinciannya dan dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah.


Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi harga pasar, informasi harga yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan (antara lain dari internet), harga/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, EE dan keuntungan biaya overhead dari penyedia barang/jasa yang dianggap wajar.


Dari hasil yang dihimpun, diketahui bahwa Manajemen Direksi tidak menyusun HPS. PT PEI menerima penawaran dan melakukan negosiasi dengan vendor DMG Mori, Tong Tai dan Yamazaki Mazak tetapi negosiasi tidak didokumentasikan dalam Berita Acara Negosiasi.


Mengintip lebih dalam lagi, pengadaan 11 mesin dengan menunjuk langsung mesin merk DMG Mori, mesin Tong Tai dan mesin Yamazaki Mazak sebagai vendor tidak sesuai ketentuan. Dari hasil yang  diketahui, bahwa terdapat pengadaan mesin dengan nilai kontrak lebih dari 50 juta dilaksanakan dengan penunjukkan langsung. Berdasarkan penjelasan dari mantan Dirut PT PEI penunjukan langsung tersebut dilaksanakan sesuai arahan mantan Dirut PT Pindad.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X