(KLIKANGGARAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja pengelolaan kepesertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tahun 2017 sampai dengan Semester I Tahun 2019.
BPK mencatat upaya-upaya yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengelolaan secara memadai, antara lain sebagai berikut:
BPK Temukan Permasalahan pada Pengelolaan Belanja Daerah Pemkab Karawang Tahun 2016-2018
Pertama, Regulasi/kebijakan dan perencanaan telah memadai, meliputi: a. Regulasi dan kebijakan yang ada telah mendukung pengelolaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; b. Regulasi dan kebijakan terkait pengelolaan kepesertaan telah ditetapkan; c. Regulasi dan kebijakan terkait pengelolaan kepesertaan telah disosialisasikan secara menyeluruh pada tingkat pusat, kantor wilayah dan kantor cabang; d. Perencanaan terkait pengelolaan kepesertaan telah ditetapkan dan selaras; e. Perencanaan terkait pengelolaan kepesertaan telah disosialisasikan secara menyeluruh pada tingkat pusat, kantor wilayah dan kantor cabang; f. Perencanaan terkait perluasan kepesertaan telah ditetapkan dan selaras serta telah disosialisasikan secara menyeluruh pada tingkat pusat, kantor wilayah dan kantor cabang; g. Data semesta yang digunakan sebagai acuan target telah ditentukan secara memadai; h. BPJS Ketenagakerjaan telah menyusun Information and Technology (IT) Governance.
Personel Yonif 642/Kapuas Bersama Warga Perbatasan Pasang Tanggul Penahan Longsor
Kedua, Kelembagaan, tata laksana, dan sumber daya dalam pengelolaan kepesertaan yang memadai, meliputi: a. BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki unit yang bertanggung jawab dalam inisiasi pengelolaan kepesertaan; b. Uraian tugas telah memuat wewenang dan tanggung jawab secara tegas dan jelas; c. Standard Operating Procedure (SOP) telah disosialisasikan pada seluruh pegawai; d. BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki anggaran pengelolaan dan perluasan kepesertaan yang memadai; e. BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki sarana prasarana dalam pengelolaan dan perluasan kepesertaan yang memadai.
Ketiga, Pelaksanaan pengelolaan dan perluasan kepesertaan telah memadai, meliputi: a. Pengelompokan telah ditetapkan sesuai segmen kepesertaan; b. Peserta telah diperlakukan (treatment) sesuai dengan pengelompokan segmen kepesertaan; c. Data kepesertaan terintegrasi dengan sistem informasi yang terbarukan;
Keempat, Monev telah dilakukan atas pengelolaan dan perluasan kepesertaan, meliputi a. Organisasi/unit/tim dibentuk dan ditetapkan secara formal untuk melaksanakan kegiatan monev pengelolaan kepesertaan; b. Terdapat penganggaran untuk kegiatan monev yang cukup; c. Kegiatan monev dilaksanakan secara rutin dan periodik/berkala; d. Laporan hasil kegiatan monev yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang sebagai dasar pengambilan keputusan telah dilaporkan; e. Monev telah dapat mengidentifikasi permasalahan dan telah memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa masih terdapat beberapa permasalahan pokok yang dapat mengganggu keberhasilan pengelolaan kepesertaan jaminan sosial dalam rangka peningkatan dan pengelolaan jumlah peserta, seperti diuraikan berikut ini:
Cara Berpikir Megawati Soekarnoputri Sedang Tidak Jernih
Pertama, Belum seragamnya penetapan Key Performance Indicator (KPI) pengelolaan kepesertaan pada Deputi Direktur (Depdir) Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi (KSI) dan Depdir Bidang Kepesertaan Program Khusus (KPS) dengan kantor cabang dan kantor wilayah. Perbedaan tersebut, untuk Depdir Bidang KSI penetapan KPI berdasarkan tingkat kepuasan peserta terhadap layanan dan jumlah penerimaan iuran, sedangkan untuk KPI di kantor cabang dan kantor cabang perintis berdasarkan pada jumlah tenaga kerja aktif dan penerima iuran. Sementara untuk penetapan KPI Depdir Bidang KPS berdasarkan jumlah tenaga kerja aktif dan jumlah penerimaan iuran sedangkan untuk kantor cabang dan kantor cabang perintis selain untuk dua hal tersebut, terdapat penambahan indikator penilaian berupa proses internal (penambahan tenaga kerja). Selain permasalahan tersebut, penerimaan iuran tidak dipisahkan per segmen (Penerima Upah/PU, Bukan Penerima Upah/BPU, Pekerja Migran Indonesia/PMI, dan Jasa Konstruksi). Hal tersebut mengakibatkan penilaian pencapaian target penerimaan iuran dan penilaian capaian pengelolaan kepesertaan tingkat entitas menjadi bias karena tidak menunjukkan penilaian kinerja per segmen. Hal ini disebabkan Depdir Bidang KSI dan Depdir Bidang KPS dalam mengusulkan KPI penambahan kepesertaan tidak memperhatikan ketentuan dan dalam mengusulkan KPI penerimaan iuran belum memisahkan iuran per segmen secara rinci.
Kedua, BPJS Ketenagakerjaan belum melakukan tata kelola database kepesertaan secara update dan berkesinambungan. Hasil pemeriksaan masih diperoleh data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid dan data fields yang tidak terisi record seperti nama lengkap, nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor handphone, dan jenis kelamin. Selain itu database berupa data potensi sekunder belum sepenuhnya memberikan informasi nama dan alamat perusahaan yang valid, sedangkan untuk data potensi primer sampai dengan saat ini belum dimasukkan ke dalam database kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut mengakibatkan kualitas dan kecepatan proses bisnis pelayanan kepesertaan dan klaim, serta pencapaian target menjadi kurang memadai. Hal ini disebabkan oleh BPJS Ketenagakerjaan belum melaksanakan risk assessment dan kajian yang lengkap dan memadai menyangkut permasalahan tata kelola/goodgovernance database kepesertaan.
Berdasarkan gambaran permasalahan tersebut di atas, tanpa mengurangi penghargaan BPK terhadap upaya dan keberhasilan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengelolaan kepesertaan, pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam pengelolaan kepesertaan cukup efektif terutama dalam aspek perencanaandan pelaksanaan pengelolaan kepesertaanBPJS Ketenagakerjaan.
Atas temuan simpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK, dan akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan Secara lebih rinci, temuan, simpulan dan rekomendasi BPK.