PALI, Klikanggaran.com
Pemerintah Kabupaten Pali akhirnya resmi mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan pelajar setingkat TK/PAUD, SD dan SMP. Kebijakan tersebut diambil usai Pemkab Pali menggelar rapat bersama Forum Pimpinan Daerah dan Dinas terkait menyikapi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang semakin mewabah di Indonesia, bertempat di kediaman Bupati Pali, Senin malam (16/03/20).
Dalam hasil rapat tersebut, Sekda Pali, Syahron Nazil sebelumnya memberikan sejumlah bocaran, salah satunya meliburkan para Pelajar SD dan SMP.
Berikut Surat Edaran terkait Corona (Covid-19) untuk dunia Pendidikan Pali yang langsung ditandatangani oleh Bupati Pali, Ir H Heri Amalindo, Selasa (17/03/20) tersebut.
-
-