Sri Mulyani Setop Tunjangan Guru, Berapa Besarnya?

photo author
- Kamis, 9 Agustus 2018 | 07:21 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180809-WA0018
images_berita_2018_Jun_IMG-20180809-WA0018

Jakarta, Klikanggaran.com (09-08-2018) - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghentikan dana tunjangan profesi guru (TGP), tunjangan khusus guru (TKG), dan penghasilan tambahan guru (Tamsil).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-176/PK.2/2018 tentang penghentian penyaluran dana TPG, Tamsil, dan TKG tahap II tahun anggaran 2018.

Untuk dana yang akan disetop, pihak Kemenkeu belum mengungkapkan secara pasti besaran nilainya. Sementara, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan diketahui, besaran alokasi dana TPG untuk tahun 2018 sebesar Rp 58,3 triliun, TKG sebesar Rp 2,1 triliun, sementara itu Tamsil Guru sebesar Rp 978 miliar.

Kendati belum menyebutkan besaran dana yang disetop, Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka, mengatakan, dana alokasi tunjangan guru pada tahun ini yang disetop tidak seluruhnya.

Kemenkeu berdalih, penghentian dana itu karena adanya penolakan penyaluran TKG, atau tidak sepenuhnya merealisasikan TPG Tamsil dan TKG dari beberapa daerah. Selain itu, masih tersedianya dana di rekening kas umum daerah (RKUD) menjadi alasan lainnya oleh Kemenkeu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Rekomendasi

Terkini

X