Terkait Virus Corona, Status Kota Bekasi Naik Menjadi Siaga Bencana Covid-19

photo author
- Senin, 30 Maret 2020 | 15:19 WIB
kantor walikota bekasi1
kantor walikota bekasi1


BEKASI, Klikanggaran.com--Pemerintah Kota Bekasi menaikkan status siaga darurat menjadi siaga bencana Covid-19 yang sebabkan virus corona baru (SARS-CoV-2).


“Ini kan hasil rapat semalam. Kami memutuskan siaga darurat sekarang jadi siaga bencana,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen di Bekasi, Senin (30/3/2020).


Pepen mengatakan, penetapan status siaga bencana itu lantaran bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19 usai lakukan rapid test beberapa waktu lalu.

Saat ini ada 34 orang warga Bekasi yang dinyatakan positif Covid-19.


“Pasien positif saat ini ada 34 orang, tapi kan pasien ke 1 hingga 19 kan sedang kami evaluasi sekarang. Yang sudah dinyatakan sembuh ya ada satu orang yang dirawat di RS Mitra Bekasi Timur,” kata Pepen.


BACA JUGA: Jumlah ODP Corona di Kabupaten Cianjur Kian Melonjak, Pemudik Wajib Lapor dan Isolasi Mandiri


Pihaknya melakukan beberapa cara untuk menekan laju pertambahan pasien positif di wilayahnya, misalnya dengan mengimbau warga lakukan karantina wilayah secara terbatas. [Kompas]


Mulai Senin (30/3/2020), Pemkot Bekasi mulai memperketat aktivitas warganya dan orang yang masuk dan keluar dari Kota Bekasi.


Langkah itu menyusul dikeluarkanya kebijakan isolasi kemanusian dengan surat edaran 40/2301/Dinkes tentang isolasi kemanusiaan terhadap warga Kota Bekasi dalam upaya penyebaran Covid 19.


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi tidak akan menerapkan lockdown atau karantina wilayah demi memutus rantai penyebaran Virus Corona. Sebab, kebijakan karantina wilayah kewenangan pemerintah pusat.

Menurutnya, isolasi kemanusian itu bukan berupa lockdown. Namun isolasi kemanusian itu yakni pemerintah mengimbau, meminta dengan kerendahan hati bahwa kebijakan ini harus dipatuhi oleh masyarakat Bekasi.


BACA JUGA: Anies Kirim Surat Ke Pemerintah Pusat, Minta Pertimbangan Karantina Wilayah Jakarta


“Kebijakan itu agar masyarakat tidak keluar rumah selama masa inkubas 14 hari," ucapnya. Rahmat menjelaskan, isolasi kemanusiaan itu untuk proteksi dari lingkungan RW, lingkungan RT terus juga dari pembatasan kegiatan-kegiatan. Untuk itu, masyarakat agar tetap beraktifitas di rumah selama 14 hari tidak bepergian sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19. [Ayo Bandung]


“Sudah mulai jalan di beberapa titik perbatasan kami terapkan karantina terbatas, maka pergerakan orang sudah mulai kami pantau. Ini aja udah ramai lagi hari Senin tadi. Lalu hal-hal yang masih ada kerumunan setelah jam 21.00 WIB kecuali rumah makan, kami represif tutup,” ujar Pepen.[Kompas]


Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto mengatakan di titik-titik yang sudah ditentukan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan, terutama pengecekan suhu orang per orang.

"Tidak saja pengendara tapi juga orang, kita akan melakukan pemeriksaan yang akan masuk ataupun keluar kota Bekasi," ujar Tri melalui sambungan telepon, Senin (30/3).

Tri menjelaskan jika ada warga yang terindikasi sebagai carrier virus corona atau punya indikasi terinfeksi corona akan dilarang masuk atau keluar Kota Bekasi.


"Kalau saat dicek suhu, suhunya diambang batas maka akan kami minta untuk pulang saja, karena dikhawatirkan mereka kena (virus corona) di kota Bekasi atau mereka membawanya (keluar)," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X