Tidak Tertib, Pengeluaran Anggaran  Rp 1,4 Miliar di Sampang Tanpa Kuitansi

photo author
- Minggu, 13 Oktober 2019 | 05:31 WIB
sampang
sampang


SAMPANG, Klikanggaran.com--Pada Tahun Anggaran (TA) 2017 Kecamatan Sampang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.879.847.700,00 dan terealisasi sebesar Rp1.825.290.481,00 (97,10%). Termasuk di dalam belanja tersebut adalah Belanja Bahan Baku Bangunan sebesar Rp1.039.606.000,00 yang terealisasi sebesar Rp1.028.700.000,00 (98,95%) dan Belanja Upah Pekerja sebesar Rp449.600.000,00 yang terealisasi sebesar Rp445.100.000,00 (99,00%). Belanja tersebut dilaksanakan pada kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendukung Lingkungan Sehat Perumahan yang dilaksanakan pada 143 Rukun Tetangga (RT) pada enam kelurahan di Kecamatan Sampang.


Sesuai  Peraturan  Camat  Sampang  Nomor  188/26/KEP/434.503/2017  tentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana PendukungLingkungan Sehat Perumahan bagi Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Wilayah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017, kegiatan dilaksanakan sendiri oleh masing-masing pengurus RT dengan dana yang diberikan sebesar Rp10.000.000,00. Kegiatan yang dapat dilaksanakan antara lain pembuatan dan/atau perbaikan jalan rabat beton, selokan, gapura dan bak sampah.


Berdasarkan  petunjuk  teknis  dari  Camat  Sampang  tersebut,  teknik  dan  cara pelaporan adalah (a) Membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan yang diketahui oleh Kepala Kelurahan masing-masing; (b) Hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan harus sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB); dan (c) Melampirkan Kuitansi belanja material Rp7.000.00,00 dan belanja ongkos tukang Rp3.000.000,00 yang dibagi 2 (dua) tahap pencairan dengan disertai materai Rp6.000,00 dan foto realisasi akhir dari kegiatan sesuai kebutuhan.


Untuk mendapatkan dana tersebut, pengurus RT mengajukan proposal kegiatan yang dilengkapi dengan rencana kebutuhan yang dituangkan dalam RAB kepada Kecamatan Sampang. Proposal kemudian diverifikasi oleh Tim Fasilitasi dan Verifikasi Bantuan Dana Stimulan Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Kecamatan Sampang. Setelah mendapat persetujuan dari Tim tersebut, dibuat Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) antara Camat Sampang dan Ketua RT yang memuat klausul antara lain RAB, termin pembayaran, waktu pelaksanaan dan nomor rekening pengurus RT yang digunakan untuk menerima dana kegiatan.


Pembayaran dilakukan dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 dengan pembagian Rp3.500.000,00 (70%) untuk belanja bahan baku bangunan dan Rp1.500.000,00 untuk belanja upah pekerja. Pada termin I yang digunakan sebagai pertanggungjawaban belanja adalah proposal, RAB, SPKS, Foto 0% dan kuitansi sebesar Rp3.500.000,00 dan Rp1.500.000,00 yang ditandatangani Ketua RT, PPTK dan Pengguna Anggaran. Sedang pada termin II yang digunakan sebagai pertanggungjawaban belanja adalah Berita Acara (BA) Pemeriksaan Pekerjaan, BA Serah Terima Pekerjaan, foto 0%, 50% dan 100% dan kuitansi sebesar Rp3.500.000,00 dan Rp1.500.000,00.


Wawancara dengan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Sampang  diketahui  bahwa  sebelum  TA  2013  kegiatan  yang  dilaksanakan  oleh  RT tersebut adalah kegiatan yang didanai hibah yang dikelola Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Pada TA 2013 kegiatan tersebut dikelola oleh Kecamatan Sampang dan didanai dari Belanja Barang dan Jasa. Karena semula adalah kegiatan yang dibiayai Belanja Hibah, pertanggungjawaban yang disyaratkan hanya berupa proposal, RAB, SPKS, Foto Kegiatan, BA dan kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua RT dan mekanisme pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan sampai sekarang meskipun sudah mengalami perubahan anggaran belanjanya. Tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja seperti nota/kuitansi dari penyedia bahan dan bukti pembayaran pekerja sebagai pendukung realisasi Belanja Barang dan Jasa.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:



  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti  yang  menjadi  dasar  pengeluaran  atas  beban  APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: 1) Pasal 61 ayat (1): setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; 2) Pasal 86 ayat (2): pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pasal 132: 1) Ayat (1): setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; 2) Ayat (2): bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.


Permasalahan  tersebut  mengakibatkan  bukti  yang  menjadi  dasar  pengeluaran Belanja Barang dan Jasa tidak lengkap.


Hal tersebut terjadi disebabkan: (a) Camat Sampang tidak membuat petunjuk teknis yang mensyaratkan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah; (b) PPK Kecamatan Sampang lemah dalam melakukan verifikasi dan mengesahkan bukti pertanggungjawaban dari pelaksana kegiatan; dan (c) PPTK lalai dalam membuat dan menyampaikan serta memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja barang bahan baku bangunan.


Sehubungan dengan hal tersebut Camat Sampang menyatakan bahwa: (a) Untuk  kegiatan  selanjutnya  akan  dibuat  petunjuk  teknis  yang  mengatur  bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan (b) Akan  meningkatkan  pengawasan  dan  verifikasi  terkait  bukti  pertanggungjawabanatas belanja bahan baku bangunan.


BPK merekomendasikan agar Bupati Sampang memerintahkan Camat Sampat agar (a) Membuat  petunjuk  teknis  yang  mengatur  mekanisme  penyaluran  dan pertanggungjawaban atas belanja bahan baku bangunan yang diberikan kepada masing-masing RT dengan mempedomani ketentuan yang berlaku; dan (b) Meminta PPK dan PPTK terkait kegiatan tersebut melakukan verifikasi dan pengendalian atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban kegiatan.


[Sumber: LKPD Kab. Sampang Tahun 2017]


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X