Wakapolri Turut Hadir Pesta Pernikahan Kapolsek Kembangan yang Dipecat

photo author
- Jumat, 3 April 2020 | 12:29 WIB
Wakapolri
Wakapolri


Jakarta,Klikanggaran.com - Kehadiran Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono, yang menghadiri pernikahan Komisaris Polisi Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani menjadi sorotan. Pesta pernikahan yang tampak mewah tersebut menjadi polemik lantaran digelar di tengah Indonesia menghadapi pandemi wabah Covid-19.


Pernikahan Kompol Fahrul juga menjadi perbincangan di media sosial lantaran pemerintah sedang gencarnya mengimbau masyarakat menjaga jarak atau physical distancing. Apalagi, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga sudah mengeluarkan maklumat terkait wabah Corona.


Terkait hal tersebut, Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan mengatakan, dalam hal ini seharusnya tidak hanya Kapolsek yang mendapatkan sanksi disiplin. Akan tetapi, seluruh anggota Polri yang hadir dalam pernikahan tersebut harus diperiksa Propam Polri.


“Tidak hanya Kapolsek saja seharusnya yang dikenai sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir tanpa kecuali wajib diperiksa Propam dan segera disidangkan tidak dalam waktu yang lama," kata Andrea ketika dihubungi, Jumat, 3 April 2020.


Pemeriksaan kode etik dan disiplin, kata Andrea, memang harus dilakukan lantaran para anggota Polri yang berada dalam pernikahan tersebut melanggar perintah pimpinan Polri. Dia mengatakan perintah dalam Maklumat Kapolri ini bukan perintah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah Presiden untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Menurutnya, perintah tersebut adalah perintah dan kebijakan pimpinan tertinggi dari Kapolri dan Polri sebagai lembaga.


"Termasuk Kanit Intel, Kapolsek dan Kasat Intel yang wilayah lokasi tempat pesta harus diperiksa, karena mengapa tidak mencegah sebelumnya dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut," ujarnya.


Mengenai kehadiran Wakapolri dalam pernikahan tersebut, ia pun menyebut ada tindakan insubordinasi. Ia pun meminta dalam hal ini Propam juga turut memeriksa orang nomor dua di Korps Bhayangkara ini.


"Kalau Wakapolri hadir, berarti iya lah, termasuk insubordinasi dari perintah dalam Maklumat Kapolri, dan merupakan dugaan pelanggaran yang wajib diperiksa oleh Propam," katanya.


Sebelumnya, pernikahan di sebuah hotel mewah menjadi sorotan lantaran digelar saat wabah virus Corona atau Covid-19. Pernikahan tersebut ternyata hajat dari Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Komisaris Polisi Fahrul Sudiana. Pesta tersebut kemudian viral di media sosial karena gencarnya polisi membubarkan acara pernikahan, namun acara Fahrul berjalan dengan lancar hingga selesai.


Acara pernikahan yang digelar 21 Maret 2020 tersebut dicibir warganet. Mereka membandingkan dengan beberapa acara milik warga namun dibubarkan kepolisian. Atas perbuatannya, Kompol Fahrul pun sudah dicopot jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan dan saat ini menjalani pemeriksaan Propam.


 


 


Sumber: VIVA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X