Aliran Dana dalam Kasus Suap Bupati Lampung Utara Disita KPK

photo author
- Sabtu, 23 November 2019 | 05:00 WIB
KPK Terindikasi Korupsi
KPK Terindikasi Korupsi


JAKARTA, klikanggaran.com –Beberapa barang bukti disita Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tim tersebut melakukan penggeledahan di 4 lokasi, pada Jumat (22/11/2019), salah satunya adalah catatan aliran dana.


Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Lampung Utara,  Agung Ilmu Mangkunegara, yaitu proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan sejak Jumat siang.


Empat lokasi yang digeledah adalah rumah Benteng, Jl. Penitis Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan dan rumah di Jl. Sultan Agung Raya, Way Halim Permai.


Kemudian, rumah paman Bupati Agung Ilmu di Jl. Hos Cokro Aminoto, Kotabumi Tengah, Kab. Lampung Utara, dan rumah adik Bupati Agung di Jl. Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.


"Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen proyek di Lampung Utara dan catatan aliran dana," kata Febri.


Febri tidak menjelaskan lebih jauh apakah pada barang bukti dari catatan aliran dana tersebut tercatat ada pihak lain yang menerima selain tersangka yang sudah ditetapkan.


Hingga berita ini dibuat, Febri mengatakan bahwa penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di empat lokasi tersebut.


Dalam perkara ini Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan tersangka suap proyek bersama lima orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan pada Minggu hingga Senin, 6-7 Oktober 2019.


Selain bupati, tersangka lain adalah Raden Syahril selaku orang kepercayaan bupati, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.


Selain mereka terdapat dua pihak swasta selaku terduga pemberi suap yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.


Agung diduga menerima uang dari dua proyek di dua dinas wilayahnya yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. 


Pertama, pada proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga menerima sejumlah uang dari Hendra Wijaya Saleh melalui orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril, dan diterima melalui Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara Wan Hendri.


Tersangka Hendra Wijaya Saleh diduga menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Rp240 juta diserahkan pada Raden Syahril sehingga sejumlah Rp60 juta masih berada di Wan Hendri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X