Amankan Jabatan, Mantan Kadis PU Kota Medan Suap Walikota Rp530 Juta

photo author
- Selasa, 24 Desember 2019 | 08:00 WIB
Mantan Kadis PU Kota Medan
Mantan Kadis PU Kota Medan


Medan,Klikanggaran.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Isa Ansyari, didakwa menyuap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin. Isa didakwa memberikan suap sebesar Rp530 juta. Jaksa KPK, Zainal Abidin,  mengatakan uang tersebut diberikan Isa Ansyari secara bertahap. Yakni sebanyak Rp20 juta sebanyak empat kali, kemudian Rp200 juta, lalu Rp200 juta, dan selanjutnya Rp50 juta.


"Terdakwa melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan," ujar jaksa Zainal di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin (23-12).


Isa Ansyari memberikan uang tersebut untuk mengamankan jabatannya sebagai Kadis PU Kota Medan. Selain itu, suap diberikan sebagai tanda loyalitas terhadap Dzulmi Eldin.


"Terdakwa lalu menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri di bulan Maret, April, Mei dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp20 juta," imbuhnya.


Jaksa menyebut Isa Ansyari juga menyediakan kebutuhan operasional Dzulmi Eldin dan rombongan saat mengikuti 'Program Sister City' antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa pada 15-18 Juli 2019 di Jepang. Sebelum berangkat, Isa Ashari menyerahkan uang Rp 200 juta untuk Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri.


Kemudian Eldin melalui Samsul Fitri, meminta kepada beberapa orang lainnya membantu biaya akomodasi selama berada di Jepang, jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana untuk kegiatan itu hanya Rp500 juta.


"Padahal saat itu harus segera membayar uang muka sebesar Rp800 juta kepada ERNI Tour & Travel," urai jaksa.


Untuk mencukupi kebutuhan di Jepang, Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri meminta kepada Kadishub Medan Iswar Lubis sebesar Rp200 juta, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan Suherman sebesar Rp200 juta, Kadis PUPR Benny Iskandar sebesar Rp250 juta, Kadis Kesehatan Edwin Effendi sebesar Rp100 juta, Sekretaris Disdik Johan sebesar Rp100 juta, dan Isa Ansyari sebesar Rp250 juta.


"Perbuatan terdakwa memberi uang seluruhnya berjumlah Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin selaku Wali kota Medan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap jaksa.


Atas dakwaan tersebut, Isa Ansyari menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Persidangan akan dilanjutkan pada 2 Januari 2020.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X