Belum Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya, MAKI Datangi Kejagung Hari Ini!

photo author
- Senin, 6 Januari 2020 | 10:48 WIB
boyamin-saiman-nih3_20170913_160101
boyamin-saiman-nih3_20170913_160101


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Senin, 6 Januari 2020, sekitar Pukul 14-15.00 Wib sore, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mendatangi Gedung Bundar guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus Jiwasraya. Dimana pada kasus yang bernilai triliunan tersebut, Kejagung saat ini belum juga menetapkan tersangka.

 

"Gerak lamban Kejagung dimana belum adanya tersangka kasus Jiwasraya, padahal penyidikan sudah sejak Juni 2019 oleh Kejati DKI, yang kemudian diambil alih oleh Kejagung," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam alasannya mendatangi Kejagung, seperti yang diterima klikanggaran.com, Senin (06/01/20).

 


 

Boyamin juga menjelaskan, Kedatangan MAKI juga sebagai syarat melengkapi rencana Praperadilan Bulan Februari 2020 mendatang, jika hingga saat itu belum ada penetapan Tersangka.

 

"Kedatangan ini juga untuk memastikan apakah saksi, Beny Tjokrosaputro selaku Dirut PT Hanson Internasional Tbk hadir hari ini, karena minggu yang lalu tidak hadir dengan alasan sakit dan opname di Rumah Sakit," ucap Boyamin.

 

Jika Beny Tjokrosaputro tidak hadir lagi, pihak MAKI akan meminta Kejagung membentuk tim dokter independen untuk mendapatkan second opinion untuk memastikan sakitnya Beny Tjokrosaputro. 

 

MAKI memandang, pengawalan kasus ini (Jiwasraya) diperlukan sejak dini, karena banyak kasus lain yang mangkrak di Kejagung, bahkan hingga kadaluwarsa (lebih 18 tahun), seperti kasus cesie Bank Bali, dan kredit macet Bank Mandiri tahun 2003-2004.

 

MAKI, kembali menegaskan dalam skandal Jiwasraya ini, empat orang menurutnya layak untuk dijadikan tersangka.

 

"Berdasarkan pendalaman yang Kami lakukan, 4 orang layak jadi Tersangka yaitu HR, HP ( internal Jiwasraya), HH dan BT (swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)," paparnya.

 

Dugaan pelanggaran

 

HR dan HP, selaku pihak internal dari manajemen Jiwasraya, diduga:

 

- Dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten

 

- Membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh notaris, sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.

 

- Membeli saham dengan resiko tinggi

 

- Tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016

 

- Membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp3,9 Triliun. Namun, ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp. 2,7 Trilyun. 

 

HH (swasta), dugaan pelanggaran:

 

- Menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp7,6 triliun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp4,8 Triliun

 

- Bisnis saham langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp5,2 Triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp3,2 Triliun.

 

BT (swasta), dugaan pelanggaran:

 

- Menyerahkan 3 nama saham reksadana kepada Jiwasraya dengan harga Rp.1,4 Triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp484 Miliar.

 

Atas dugaan perbuatan 4 orang tersebut, pihak MAKI menduga telah menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp11,2 Triliun.

 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X