Bowo dan Idrus: Ke Penjara Manakah Mereka Berlabuh?

photo author
- Kamis, 19 Desember 2019 | 05:22 WIB
Rawan Korupsi
Rawan Korupsi


JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.


Keduanya merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang berbeda.


Bowo Sidik Pangarso adalah terpidana dalam kasus suap jasa pelayaran, sedangkan Idrus Marham terpidana dalam kasus suap proyek PLTU MT Riau-1.


"Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di lapas klas 1 Tangerang," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (18-12-2019).


Baca: Dalam Kasus Jiwasraya, Uang Negara Rp13,7 Triliun Berpotensi Ambyar!


Bowo Sidik Pangarso sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jabatan. Selain itu, hak politik dicabut 5 tahun.


Bowo menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty. 


Secara keseluruhan, Bowo Sidik dalam perkara ini menerima suap sebesar US$163.733 dan Rp311,02 juta.


Baca: Kejari Lubuklinggau Didesak Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa


Bowo juga menerima Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat terkait bantuan mendapatkan proyek penyediaan BBM dan penagihan piutang PT Djakarta Llyod senilai Rp2 miliar.


Selain itu, Bowo menerima gratifikasi 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari sejumlah sumber dengan nilai yang bervariasi yang berlangsung sejak 2016 saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII dan anggota Badan Anggaran DPR (Banggar).


Baca: KPK Sudah Tahu Siapa Kepala Daerah yang Cuci Uang di Kasino


Sementara itu, Idrus Marham yang juga mantan menteri sosial era Joko Widodo telah dieksekusi ke lapas klas 1 Cipinang terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.


Idrus Marham akan menjalani masa hukuman selama dua tahun menyusul dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X