Daftar Pejabat Pemberi Gratifikasi kepada Mantan Gubernur Kepri

photo author
- Kamis, 5 Desember 2019 | 08:38 WIB
gub kepri
gub kepri


JAKARTA –Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, M. Asri Irawan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar 24 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan gratifikasi kepada terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.


Asri Irawan berujar,  "Selain menerima dari para pengusaha/ investor yang mengurus penerbitan izin pamanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi. Terdakwa juga melakukan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016—2019.”


Menurut Irwan, sumber gratifikasi tersebut bersumber dari :


a.Martin Luther Maromon selaku Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, yakni uang sebesar Rp30 juta untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2017;


- Uang sejumlah Rp30 juta yang diserahkan kepada Nyi Osih (Kabag TU Pimpinan) untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2018;


- Uang sejumlah Rp447 juta untuk membiayai ibadah umrah keluarga terdakwa pada tahun 2018 melalui agen travel PT Zulindo Travel;


- Uang sejumlah Rp100 juta untuk membiayai ibadah umrah terdakwa bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2018;


- Uang sejumlah Rp600 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir tahun 2018 yang belum terserap yang diserahkan langsung kepada terdakwa;


- Uang sejumlah Rp30 juta yang diserahkan kepada Bela yang merupakan asisten pribadi terdakwa untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2019;


- Uang sejumlah Rp200 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada tahun 2019, yang diserahkan kepada terdakwa di Hotel Harmoni Batam;



  1. Penerimaan lainnya dari kepala OPD Provinsi Kepri, yakni dari:


- Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral sejumlah Rp10 juta terkait dengan keperluan hari raya terdakwa yang merupakan pemberian rutin;


- Abu Bakar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat sejumlah Rp1,055 miliar yang bersumber dari pemberian fee proyek sejak 2017—2019;


- Yerri Suparna selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejumlah Rp170 juta terkait persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2018;


- T.S. Arif Fadillah selaku sekretaris daerah sejumlah Rp32 juta yang merupakan pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X