Diduga Miliki Harta Tak Wajar, KPK Diminta Terapkan TPPU Kepada Nurhadi

photo author
- Senin, 24 Februari 2020 | 09:35 WIB
headshot-kuasa-hukum-lp3hi-solo-boyamin-saiman
headshot-kuasa-hukum-lp3hi-solo-boyamin-saiman


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi gedung KPK pada Jum'at (21/02/20). Kedatangan MAKI terkait upaya membantu KPK dalam menangkap burononnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

 

MAKI memberikan dugaan data-data aset milik Nurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu). Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut MAKI melalui Koordinatornya, Boyamin Saiman juga menitipkan hadiah sayembara Hp IPhone 11 ke KPK yang diperuntukkan bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi keberadaan Nurhadi.

 

Salah satu dugaan aset Nurhadi yang diinformasikan ke KPK adalah Villa di Gadog dengan alamat lengkap Desa Suka Manah, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor.

 

"Jika dari arah Jakarta keluar tol gadog arah puncak tidak jauh dari lampu merah gadog ada belokan ke kanan arah Polsek mega mendung. Setelah masuk ke jalan tersebut cari PUSDIK MA (kanan jalan) posisi Villa ada sebelah kiri kurang lebih 200 meter setelah PUSDIK MA," jelas MAKI.

 


 

Menurut MAKI, Villa ini penting untuk ditelusuri dan digeledah dengan alasan:


 

- Diduga untuk menyimpan dokumen kepemilikan aset-aset tanah, gedung, kendaraan dan perhiasan

 

- Diduga basment Villa Gadog untuk menyimpan mobil Ferrari terbaru, mustang Classic dan belasan motor Gede lawas

 


"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami meminta KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Tersangka Nurhadi dan atau Rezky Herbiyono dikarenakan dugaan harta melimpah diperoleh dengan tidak wajar atau diduga berasal dari gratifikasi dan atau korupsi. Dikarenakan aset atau harta tersebut diduga tidak seluruhnya didaftarkan kepada LHKPN KPK selama menjabat Sekretaris Mahkamah Agung," alas MAKI.

 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X