Dugaan Kongkalikong Bank Sumut KC.Stabat Dengan Debitur Rp1,7 M Bocor?

photo author
- Kamis, 24 September 2020 | 18:29 WIB
PicsArt_09-24-12.56.51
PicsArt_09-24-12.56.51


Medan, Klikanggaran.com

 

PT. Bank Sumut Kantor Cabang Stabat diduga merugikan keuangan negara. Pasalnya, pihak Bank berindikasi bekerja sama dengan debitur nakal, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.734.956.078,46.

 

Hal tersebut merujuk, pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (PTT) atas Kegiatan Operasional PT Bank Sumut Tahun Buku 2006 dan Semester I Tahun Buku 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumatera Utara (BPK) nomor.73/LHP/XVIII.MDN/12/2017, tanggal 12 Desember 2017.

 

Awalnya, PT Bank Sumut Kc.Stabat memberikan fasilitas modal kerja kepada PT.PKA sebagai direktur (Shr), melalui surat persetujuan kredit menambah modal kerja untuk pelaksanaan proyek nomor.100/KC-16-APK/KU-SPK/2016, tanggal 21 Oktober 2016. Jenis kredit SPK Jangka Pendek, plafond kredit Rp1.548.000.000,00 dengan jangka waktu empat bulan (21 Oktober 2016 s.d 21 Februari 2017). Adapun nilai jaminan tambahan sebesar Rp1.344.100.000,00.

 

-

 

Unsur melawan hukumnya jelas terurai dari LHP BPK tersebut, dimana ada perbuatan penyertaan kejahatan yang dilakukan bersama antara Tim PT.Bank Sumut KC.Stabat dengan debitur nakal yakni PT.PKA. Hal ini dibuktikan dengan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Analisis pemberi kredit inisial Ar, serta kelompok KPK yang terdiri atas sdr.IH sebagai Pimpinan Cabang Stabat, sdr.Slm sebagai Wakil Pimpinan Cabang Stabat, dan sdr Fa, sebagai pemimpin seksi (Pinsi) Pemasaran Kantor Cabang Bank Sumut Stabat.

 

Lebih ironisnya lagi, PT.Bank Sumut KC.Stabat tak memgusai Jaminan Utama kredit berupa kontrak kerja yakni Surat Perintah Kerja (SPK) yang ada dalam dokumen berkas kredit sebagai jaminan utama debitur adalah Surat Perintah Mulai kerja Nomor.027/5916/PPBJ/KKP/X/2016, tanggal 06 Oktober 2016 ditandatangani oleh sdr. Suy sebagai kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Sumut.

 


-
Kantor Bank Sumut.//Istimewa

 

Dari hasil wawancara BPK dengan sdr.Ar, ternyata bahwa ia tak mengenal Debitur akan tetapi dikenalkan oleh sdr.Fa tak lain adalah sebagai pejabat Pemimpin Seksi (Pinsi) Pemasaran di PT.Bank Sumut KC.Stabat itu sendiri.

 

Sdr.Fa tetap ngotot memerintahkan sdr. Ar sebagai analisa kredit untuk mengusulkan kredit a.n PT PKA sekalipun tidak memperoleh kontrak kerja dari debitur.

 

Lanjut dalam LHP BPK tersebut, terungkap bahwa dari hasil wawancara dengan sdr.Fa, bahwa menurut pemahaman sdr.Fa, kredit SPK dapat disetujui meskipun debitur tidak memberikan kontrak kerja atau SPK sebagai jaminan utama kepada pihak PT.Bank Sumut, namun hanya dengan melampirkan lembar konfirmasi dan lembar penegasan pembayaran tagihan pembayaran.

 

Dikuatkan lagi pengakuan IH, sebagai Pimpinan Cabang (PC) Stabat, bahwa ia menyetujui pemberian kredit kepada debitur berdasarkan rekomendasi sdr. Fa sebagai Pemimpin Seksi (Pinsi) Pemasaran PT.Bank Sumut KC Stabat.

 

Jaminan Tambahan berupa tanah dan bangunan pun tak dapat dikuasai oleh PT.Bank Sumut KC.Stabat.

 

Menindaklanjuti dugaan permasalahan tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi, dan cek and ricek ke PT.Bank Sumut Kantor Cabang Stabat pada Rabu, (02/09/2020) dengan sdr. Iwan wakil Pimpinan Cabang PT.Bank Sumut KC.Stabat, didampingi sdr.Faefi.

 

Dari hasil konfirmasi tersebut, awak media menerima jawaban yang terkesan kabur tak terukur, dan tak valid. Lantaran, alasannya menunggu masuk kerja Pimpinan Cabang PT.Bank Sumut KC.Stabat karena cuti kerja hingga sampai hari Selasa, tanggal 22 September 2020.

 

Awak media kembali mencoba klarifikasi lewat panggilan WhatsApp kepada sdr.Iwan dan Faefi pada Rabu (23/09/2020), namun hasilnya tak ada jawaban.

 

Awak media kembali mencoba klarifikasi pada Kamis (24/09/2020) melalui kontak resmi lewat operator PT.Bank Sumut KC.Stabat sdr.Ida di nomor (061)8910495, namun sdr.Iwan sebagai wakil PC tak ada di tempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X