Jakarta, Klikanggaran.com
Hari ini (13 Pebruari 2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berlangsung persidangan Praperadilan nomor 8/2020 antara MAKI lawan KPK atas belum ditetapkannya tersangka baru perkara dugaan suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam persidangan dipimpin Hakim Ratmoho, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan bukti print dari foto tangkapan layar komunikasi WhatsApp antara Harun Masiku dengan temannya bernama Budi.
Dalam foto tangkapan layar itu, intinya Harun Masiku minta dibelikan tiket pesawat kepada Budi.
-
"Atas bukti tersebut menunjukkan, Harun Masiku adalah sosok biasa dari sisi keuangan. Karena untuk sekedar kebutuhan tiket pesawat saja meminta kepada temannya, sehingga sangat mustahil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp900 juta kepada Wahyu Setiawan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada klikanggaran.com, Selasa 13/02/20).
-
Dengan uang suap 900 juta bukan dari Harun Masiku, maka uang tersebut diduga berasal dari pihak lain sebagaimana pokok permohonan praperadilan dimana ada pihak lain yang membiayai uang suap kepentingan Harun Masiku.
"Kami juga telah bertemu dengan orang yang bernama Budi teman Harun Masiku tersebut, dimana ia menjelaskan sehari hari pekerjaan Harun Masiku adalah lawyer namun jarang bersidang," ujar Boyamin.
Terakhir, Harun Masiku menangani klien perusahaan milik orang asing. Namun, Harun Masiku tidak bisa membantu kasus hukum perusahaan tersebut sehingga Harun Masiku tidak dibayar oleh perusahaan milik orang asing tersebut.
"Atas kondisi tersebut, Harun Masiku tidak berduit selama 6 bulan terakhir, sehingga sangat diragukan untuk punya uang dipakai menyuap Wahyu Setiawan. KPK harus segera menetapkan tersangka baru orang yang diduga membiayai uang suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan," pinta Boyamin.