Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,6 M di Sekwan Lahat Ditangani Jampidsus

photo author
- Kamis, 15 November 2018 | 00:04 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20181115-WA0003
images_berita_2018_Sept_IMG-20181115-WA0003

Palembang, Klikanggaran.com (15-11-2018) - Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) Kabupaten Lahat, Dodo Arman, mendatangi Kantor Kejagung RI, Selasa (13/11). Kedatangannya ke Kejagung untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat sebesar Rp 5,6 miliar pada APBD tahun anggaran 2014.

Dodo sudah bertemu dengan salah satu Jaksa dari Jam Intel Kejagung RI di ruangnya, dan kasus dugaan korupsi Rp 5,6 miliar di Sekretariat DRPD Lahat sudah diteruskan ke Jampidsus, bahkan sudah ditangani oleh Jampidsus. Hal ini diperkuat dengab nota dinas yang ditujukan ke Jampidsus yang juga diterima Dodo, perihal dugaan kasus korupsi tersebut.

"Kasus dugaan korupsi Rp 5,6 miliar yang dilaporkan NCW dalam aksi demo di Kejagung RI beberapa waktu lalu sudah ditanggapi. Dan, kasus ini sekarang ditangani pihak Jampidsus Kejagung RI. Saya sudah bertemu dengan salah satu Jaksa, Jam Intel merespon dalam laporan NCW saat aksi demo pada September 2018 yang lalu," ujar Dodo pada wartawan, Rabu (14/11).

Sebelumnya, dalam dugaan kasus ini ratusan massa yang tergabung dalam Nasional Corruption Watch (NCW) pernah menggeruduk kantor Kejaksaan Agung di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Kehadiran sejumlah aktivis anti rasuah tersebut menuntut agar Jaksa Agung segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Lantaran NCW menuding Kajati Sumsel lamban dalam pengusutan dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Lahat tahun anggaran 2014 senilai Rp 5,6 M.

“NCW Lahat sudah demikian bersabar menunggu tindak lanjut Kajati Sumsel. Kami sudah melaporkan sekitar dua tahun lalu, di antaranya ke Kapolda Sumsel, Kapoltabes Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumsel. Orasinya juga disampaikan ke Kasat Intelkam Mabes Polri dan Kapolda Metro Jaya. Bolanya sekarang ada di Kajati Sumsel, karenanya Kajati inilah yang harus segera memproses. Tapi, nyatanya sama sekali tak bergerak. Bahkan kami diminta untuk membuat laporan baru. Ada apa ini sebenarnya," tanya Dodo kala itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X