KPK Jemput Paksa dan Tahan Eks Direktur Teknik Garuda Tersangka Kasus Suap

photo author
- Jumat, 4 Desember 2020 | 17:46 WIB
direktur teknik garuda
direktur teknik garuda


Jakarta, Klikanggaran--Tersangka Eks-Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno, dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Hadi dijemput di kediamannya di Jati Padang, Jakarta Selatan.


"KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia. Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).


Baca Juga: Rapat Koordinasi Percepatan Perekaman KTP-EL Dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2020 Kabupaten Asahan


Ali mengatakan upaya penjemputan paksa ini dilakukan karena Hadinoto selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ali menyebut Hadinoto kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.


"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum, namun mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ungkapnya.


Hadinoto tiba di gedung KPK pada pukul 11.20 WIB. Hadinoto terlihat mengenakan topi berwarna biru dan menutupi sebagian mukanya.


KPK menahan tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) terkait kasus suap yang menjerat mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Hadinoto mulai ditahan hingga 20 hari ke depan.


"Untuk kepentingan penyidikan perkara baik TPK maupun TPPU hari ini penyidik KPK melakukan penahanan," kata Deputi Penindakan Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/11/2020).


Tersangka Hadinoto akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini tanggal 4 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020 mendatang.


Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Adapun kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sedangkan Hadinoto dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.


Emirsyah dan Hadinoto diduga KPK mendapatkan suap dari perantara bernama Soetikno Soedarjo. Oleh KPK, Soetikno disebut sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA).


Namun berkas perkara Emirsyah dan Soetikno sudah lebih dulu dirampungkan KPK. Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Emirsyah--saat diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017--diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Selain nominal yang diduga diterima Emirsyah, KPK mengidentifikasi adanya pusaran uang lain yang bahkan tidak hanya berada di dalam negeri serta tidak hanya pada Emirsyah seorang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X