Palembang, Klikanggaran.com (04-02-2019) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, salah satunya adalah Perwakilan Sumatera Selatan. Mereka ini adalah pihak yang getol dalam upaya mengungkap dugaan korupsi di tubuh PDPDE Sumatera Selatan. Menurut MAKI, nilai uang yang diduga dikorup sangatlah besar dan merugikan negara. Selain itu kasus ini juga diduga melibatkan buruan utama Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Dia adalah tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat yang merugikan negara Rp 37 triliun, Raden Priyono.
"Menurut sumber dari dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan korupsi penjualan gas Jambi Merang Sumatera Selatan telah dalam proses penyerahan ke divisi penindakan KPK. Karena ada bukti kuat kerugian negara," kata Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, dalam rilis yang diterima Klikanggaran.com, Senin (04/02/2019).
Dugaan kasus ini menurut Feri berawal dari Surat Gubernur Sumsel No.541/3055/Distamben/2009 kepada Kepala BPMIGAS. Surat ini tentang alokasi gas 15 MMSCFD tertanggal 13 Oktober 2009. Di mana peruntukannya sebagai industri di Sumatera Selatan.
BPMIGAS menindaklanjuti permohonan tersebut berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 dan PP No. 42 tahun 2002. Di antaranya mewajibkan penjualan gas bagian negara dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
MAKI Usut Dugaan Ini
BPMigas kemudian mengeluarkan Surat No. KEP-0034/BP0000/2010/S2 tertanggal 31 Maret 2010. Surat ini tentang penunjukan penjual gas bumi bagian negara kepada Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Talisman, dan Pacific Oil & Gas. Calon pembelinya yaitu Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) BUMD milik Pemprov Sumatera Selatan. Namun, di dalam surat tersebut terjadi perubahan peruntukan. Awalnya untuk industri di Sumsel, menjadi kebutuhan industri di Provinsi Jambi. Hal ini dinyatakan dalam Surat Gubernur Sumsel No : 541/0198/IV/2010. Maka sebagian gas bumi tersebut dialihkan untuk kebutuhan energi di Provinsi Jambi.
Perubahan peruntukan ini disetujui oleh “RP” Kepala BP Migas yang juga tersangka dugaan korupsi kondensat. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 37 triliun. PDPDE Sumsel akhirnya menjadi penjual gas bagian negara atas usulan mantan Gubernur Sumsel dan persetujuan “RP”, mantan Kepala BPMigas.
PDPDE Sumsel merangkul pengusaha “MM” melalui perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN). Yang bekerja sama mengelola dan menjual gas bagian negara tersebut. Di dalam struktur pemegang saham PT DKLN terdapat nama Said August Putra, dengan saham mayoritas 39,84%. Kemudian Dra. Ratna Yulita dengan saham 12,75%. Selanjutnya atas Ahmad Yaniarsyah dengan saham 12,35%, dan Muddai Madang dengan saham 35,06%. Kerja sama tersebut berbentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas. Kepemilikan saham minoritas PDPDE Sumsel 15% dan PT DKLN milik “MM” mendapat saham mayoritas 85%.
Kerja sama ini diduga merugikan Pemprov Sumsel. Sebab PT PDPDE Gas harusnya menjadi perpanjangan tangan dari kerja sama PDPDE dan PT DKLN. Namun, malah diberikan kuasa jual mutlak oleh PDPDE Sumsel. Pemberian kuasa mutlak ini dinyatakan di dalam surat perjanjian penyerahan kuasa jual tertanggal 23 April 2010. Surat PDPDE No 006/PDPDE.PDPDEGas/IV/2010 dan surat PT PDPDE Gas : 007/PDPDEGAS/PPHP/IV/2010.
Kerja Sama Bermasalah
Di dalamnya terdapat pernyataan PDPDE Sumsel menyerahkan pengelolaan dan hak jual gas bagian negara kepada PT PDPDE Gas. Sesuai perjanjian kerja sama patungan (Joint Venture Agreement) antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN tertanggal 17 Desember 2009.
Di dalam pelaksanakan perjanjian ini, PDPDE Sumsel hanya menerima imbalan fee penjualan sebesar US$ 0,1/MMBTU. Sementara PT PDPDE Gas mendapat keuntungan penuh atas selisih harga jual dan beli pada kisaran US$ 2,4 per MMBTU.
Maka makna dari Undang-Undang No. 22 tahun 2001 dan PP No. 42 tahun 2002 tidak terpenuhi. Yaitu mewajibkan penjualan gas bagian negara dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Selama masa penjualan 7 tahun periode 2012 s.d 2018, Pemprov Sumsel patut diduga hanya mendapat PAD kurang lebih Rp35 miliar. Sementara PT PDPDE Gas diduga mendapat keuntungan kurang lebih Rp700 mliiar. Inilah salah satu yang mendasari pihak MAKI Sumsel untuk mengungkap tabir dugaan korupsi di tubuh PDPDE Sumsel. Seperti disampaikan perwakilan MAKI Sumbagsel, Ir Feri Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, diterima Klikanggaran.com, Senin (04/02/2019).
Baca juga : Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel Tak Masuk Akal, Tapi Masuk Rekening?