Palembang, Klikanggaran
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel, Ir Feri Kurniawan meminta KPK tak gentar dalam menuntaskan rentetan OTT oleh lembaga anti rasuah tersebut tahun lalu.
Dimana, saat ini kasus tersebut baru menjerat Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Kontraktor, Robi Okta Fahlevi, Kabid Jalan Dinas PUPR, Elfin Muchtar. Serta Mantan PLT. Kadin PUPR dan Eks Ketua DPRD Muara Enim yang saat ini tengah memasuki persidangan perdana di PN Tipikor Palembang.
"Kalau saya lihat ada indikasi KPK terkesan menimbang roda pemerintahan Muara Enim tidak berjalan jika semua disapu bersih. Seperti yang kita ketahui, ada beberapa nama anggota DPRD Muara Enim dan PLT. Bupati Muara Enim yang disebut di persidangan diduga menerima aliran uang suap," kata Feri seperti diterima Klikanggaran.com, Kamis (17/09/20).
Meskipun ini praduga analisisnya, lantaran KPK belum kunjung merespon keinginan publik Muara Enim agar KPK segera menuntaskan isu yang telah menjadi konsumsi nasional itu.
"Semua sudah ada prosedurnya masing-masing. Jangan beranggapan roda pemerintahan tidak akan jalan oleh 1 atau dua orang. Agenda penuntasan dugaan korupsi harus diletakkan di atas segala kepentingan. Karena inilah roh kepercayaan publik. Kalo publik sudah tak percaya lagi. Maka, rontoklah republik ini. Yang ada hanyalah hukum rimba," kata Feri dengan nada meningkatkan.
Untuk diketahui, terkait OTT KPK di Muara Enim, Ormas Projo dan Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel menggelar aksi demonstrasi didepan Gedung KPK dan Mendagri, Selasa (15/09/2020).
Seperti dilansir dari pemberitaan Brantassumsel, mereka mendesak Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan kasus suap dan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Koordinator Aksi, Alex mengatakan dalam orasinya menuntut Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muara Enim, H Juarsah, SH untuk menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang terindikasi menerima aliran dana suap fee 16 paket proyek yang sebagaimana telah ditetapkan terdakwa atas nama Robi Okta Fahlevi sebagai penyuap Elvin MZ Muchtar sebagai pegawai PNS Dinas PUPR dan Ir, H Ahmad Yani sebagai Bupati sebelumnya.
“Fakta persidangan sesuai putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg atas terdakwa Elvin MZ Muchtar dan disitu pun jelas, adanya keterangan dibawah sumpah bahwa H Juarsah SH ikut menerima aliran suap sebagai komitmen fee 16 paket proyek, dimana aliran uang diterimanya di bawah sumpah, saudara bersaksi dalam muka pengadilan yang diantar saksi Ediyansyah Alias Edi Ben,” ungkap Alex dengan lantang.
Selaku Koordinator Aksi dari Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel, Alex mengatakan bahwa kasus ini jangan dibiarkan dan dilupakan, kasus ini harus benar-benar diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.