JAKARTA, klikanggaran.com-– Ada yang mangkir lagi. Takut? Kalau tidak bersalah, mengapa mesti takut. Makin sering mangkir, makin besar rasa takutnya, artinya juga publik bisa menduga makin besar juga kesalahannya. Kata Kamus, mangkir berarti ‘tidak datang (ke sekolah, ke tempat kerja, dan sebagainya); absen’
Siapa sih yang mangkir melulu itu?
Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir.
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar tersebut kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6-12-2019).
Mekeng dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan selaku pemilik Borneo Lumbung Energi & Metal mangkir tanpa memberikan keterangan pada penyidik KPK.
Mekeng akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
"Sebagai negarawan yang sadar hukum, ya, sebaiknya memang harus datang [memenuhi panggilan penyidik KPK]," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (6-12-2019).
Mekeng tercatat sudah lima kali mangkir dari pemeriksaan KPK termasuk pada Jumat kemarin. Sebelumnya dia, mangkir masing-masing pada Rabu (11-9-2019), Senin (16-9-2019), Kamis (19-9-2019) dan Selasa (8-10-2019).
Mekeng tidak pernah menghadiri pemanggilan sebelumnya dengan alasan dinas ke luar negeri maupun sakit.
Saut mengaku belum menentukan upaya jemput paksa terhadap Melchias Mekeng mengingat dia masih bertatus saksi. Penyidik juga menurutnya belum memutuskan langkah tegas apa yang akan diambil menyusul lima kali mangkirnya Melchias Mekeng tersebut.
"Nanti kita cek ke penyidik seperti apa pemanggilan berikutnya."
Sebelumnya, KPK berkali-kali mengultimatum Mekeng agar kooperatif mematuhi panggilan penyidik mengingat keterangannya akan sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas Samin Tan.
Dalam perkara ini tersangka Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Baca: Soal Membangun Papua, Jokowi: Siapa Suruh Makan Infrastruktur?