Saksi Akui Temani Robi Berikan Uang Kepada Beberapa Pejabat di Muara Enim

photo author
- Selasa, 26 November 2019 | 17:48 WIB
IMG_20191126_171216
IMG_20191126_171216


Palembang, Klikanggaran.com

 

Sidang kedua atas terdakwa suap proyek infrastruktur jalan di Muara Enim, Robi Okta Fahlevi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/19). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

 

Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Edi Rahmadi selaku Manager PT Indo Paser Beton milik terdakwa Robi. Dalam kesaksiannya, yang dilansir Tribunsumsel, Edi membenarkan adanya uang yang mengalir ke beberapa pejabat di Muara Enim, salah satunya kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, serta Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.

 

Edi banyak ditanyakan JPU yang terkait sebuah buku biru yang berisikan catatan pengeluaran uang dari Robi untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Muara Enim.

 

"Intinya pak, kalau dicatat (di buku biru) pasti uangnya keluar," kata Edi.

 

Dalam persidangan diungkapkan nama-nama pejabat Muara Enim beserta nominal uang yang mereka terima. Mulai dari Elfin Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV, dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

 

Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yang juga tertulis namanya di buku biru tersebut, dituliskan bernama Komar. Dimana, nama Komar dituliskan menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.

 

"Tidak tahu kenapa dipanggil Komar. Kita tahunya pak Robi panggil pak Bupati seperti itu," ujar Edi menjawab pertanyaan JPU KPK terkait penulisan nama.

 


 


 

Edi mengaku dirinya mendampingi terdakwa Robi saat menyerahkan uang tersebut kepada Elfin Muchtar selaku PPK, dan Reza, selaku ajudan pribadi Ahmad Yani untuk diberikan kepada Omar alias Ahmad Yani. Adapula pemberian uang lain sebanyak Rp1.150.000.000 dan Rp5 miliar. Namun, selebihnya Edi mengaku lupa dengan pemberian yang lain terhadap Komar.

 

Selain itu, Edi juga mengaku bahwa dirinya juga pernah mendampingi terdakwa Robi memberikan uang ke Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB. Pemberian uang tersebut juga tercatat dalam pengeluaran uang sebesar Rp2 miliar atas nama Om Yes alias Aries HB.

 

"Penyerahan uangnya di rumah keluarga pak Aries di Palembang. Saya diajak terdakwa, dan pak Aries langsung yang menerima uangnya," ujar Edi. 

 

Kesaksian Edi dipersidangan yang mengaku turut mendampingi Terdakwa Robi saat memberikan fee ke sejumlah pejabat Muara Enim pun tak dibantah oleh Robi.

 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X