Sebelum Ditahan KPK, JA Sempat Mencoblos di Pilkada OKU

photo author
- Kamis, 10 Desember 2020 | 15:31 WIB
kur1
kur1


Palembang, Klikanggaran.com

 

Paslon tunggal Pilkada OKU, Kuryana Aziz-Johan Anuar unggul jauh dari kotak kosong dalam hajatan Pilkada OKU 2020.

 

Bahkan Kuryana-Johan unggul 66,4% berdasarkan hitung cepat sementara versi KPU.

 

-

 

Di saat euvoria kemenangan, kabar tak mengenakan datang dari lembaga antirasuah.

 

Melalui PLT.Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tanah makam di OKU, yakni Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2015-2020 (JA) yang diketahui juga merupakan Cawabup Pilkada OKU 2020.


"Tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," terang Ali dalam pesan elektronik yang diterima Klikanggaran.com, Jum'at (10/12/20).

 

Di hari pencoblosan, Kamis (09/12/20) kemarin, JA Sempat menyalurkan hak pilihnya. Ia mencoblos di TPS 01 Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur. Sementara, Kuryana Aziz mencoblos di TPS 10 Kelurahan Sukaraya.

 


-
JA sempat salurkan hak politiknya di Pilkada OKU.//.Dok.fot.istimewa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X