JAKARTA, klikanggaran.com – Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo adalah dua nama yang selalu dikaitkan dengan maskapai milik negara, Garuda Indonesia. Dulu, Emirsyah adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, sedangkan Soetikno Soedarjo adalah Beneficial Owner Connaught International Pte. Namun, kini keduanya berstatus sebagai tersangka. Kemarin ada kabar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa berkas penyidikan mereka sudah rampung.
Emirsyah dan Soetikno adallah “duet maut” atau “striker kembar” untuk menggolkan “proyek”. Sayangnya, duet tersebut diduga bermain suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dua tersangka. Makanya, KPK pun melakukan penyidikan.
BACA JUGA: Lukman Hakim dan Laci Mejanya: Ada Rommy yang Menatap Tajam
Kabar terakhir dari KPK terdengar uang suap duet itu mengalir sampai jauh ke para pejabat PT Garuda Indonesia!
Febri Diansyah, sang Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa dalam perkembangan penyidikan teridentifikasi bahwa aliran dana juga diduga diterima oleh sejumlah pejabat Garuda Indonesia saat itu.
"Ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia [saat itu]," kata Febri, Rabu (4-12-2019).
BACA JUGA: Janji Politik Walikota Lubuklinggau dan Pembangunan Gedung Guru, Ada Apa?
Hanya saja, belum jelas siapa saja pejabat Garuda Indonesia yang turut menikmati aliran dana tersebut. Kemungkinan besar akan dijabarkan di saat proses persidangan.
Nilai mata uang miliaran itu sebelumnya berhasil teridentifikasi KPK dalam bentuk berbagai mata uang mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, euro, dan dolar Singapura.
"KPK berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan proses yang lebih efisien dengan cara menggabungkan penanganan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan," tutur Febri.
Pada tahap dua, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Febri mengatakan bahwa dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi dari pelbagai unsur.
BACA JUGA: Kumpulkan 13.153 Dukungan, Sudah Bisa Maju Pilkada PALI 2020
Adapun selama proses penyidikan tersebut tim penyidik menurutnya mengidentifikasikan kontrak bernilai miliaran dolar Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia.