Terkait Kasus Wabup OKU, KPK: Tergambar Jelas Unsur Melawan Hukum

photo author
- Rabu, 20 Mei 2020 | 17:14 WIB
kpk-_140116095215-465
kpk-_140116095215-465


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Hari ini, Rabu (20/5/2020) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, berlangsung kegiatan Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK, antara KPK dengan pihak perwakilan Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, BPK RI dan Bareskrim Polri terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 Miliar.

 


 

Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Sumsel telah menetapkan tersangka JR (saat ini Wabup OKU). Dimana, sebelumnya KPK juga melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dengan ada empat orang yang sudah divonis bersalah atas kasus ini, yakni Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU, Umirton dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp3,4 Miliar.

 

"Rapat Korsupdak KPK tersebut memfasilitasi Penyidik dan JPU untuk menyampaikan hasil penanganan perkara berdasarkan kewenangan masing-masing, Dan, disimpulkan bahwa dari uraian kronologis kasus, maka perkara tersebut telah tergambar jelas unsur melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka JR," kata Jubir KPK, Ali Fikri, pada Klikanggaran.com, Rabu (20/05/20).

 


 

Menurut Ali Pikri, KPK menghormati kewenangan masing-masing APH (baik Kepolisian, Kejaksaan dan BPK).

 

"Namun demikian untuk kelancaran pengungkapan perkara, kedepan KPK akan melakukan supervisi lebih intensif terhadap perkara atas nama tersangka JR tersebut," kata Ali.

 

-

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X